Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengawasi pelaksanaan pendistribusian barang bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga Kabupaten Sukabumi yang terdampak COVID-19.

"Pengawasan ini agar berbagai jenis bantuan baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jabar dan APBD Kabupaten Sukabumi tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan untuk pribadi dan kelompoknya," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto di Sukabumi, Rabu.

Baca juga: Kejari Sukabumi kembalikan uang ke kas negara Rp6,7 miliar dari kasus korupsi

Menurutnya, berbagai jenis bansos maupun BLT wajib diterima utuh oleh warga sebagai penerima manfaat, baik itu berupa sembako maupun uang tunai. Selain itu, pengawasan tersebut untuk memastikan penyalurannya sesuai mekanisme dan data penerima.

Jika dalam penyalurannya ditemukan adanya penyelewangan atau penyimnpangan, pihaknya tidak segan melakukan pengusutan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka dari itu pihaknya mengingatkan secara tegas baik perangkat desa ataupun instansi yang terlibat dalam penyaluran bantuan ini fokus terhadap data serta memastikan sesuai penerima dan tidak tumpang tindih.

Baca juga: Gawat, kasus narkoba di Sukabumi meningkat setiap tahun

Pengawasan yang dilakukannya ini, agar bantuan itu benar-benar sampai ke tangan penerima manfaat dan sesuai data, serta tidak ada oknum yang memanfaatkan penderitaan masyarakat khususnya miskin, kurang mampu dan miskin baru untuk mendapatkan keuntung bagi pribadi maupun kelompoknya.

"Ada sembilan pintu bantuan dari pemerintah dalam upaya penanggulangan COVID-19 dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga data penerima bantuan harus nyata dan pendistribusiannya sesuai dengan peraturan serta mekanisme yang telah ditetapkan," tuturnya.

Bambang yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengatakan dalam pengawasan tersebut pihaknya meminta warga ikut untuk berperan aktif.

Baca juga: Kejari Sukabumi tahan lima tersangka korupsi NUSP-2

Kemudian jika ada dugaan penyelewengan harus segera dilaporkan kepada aparat keamanan atau langsung ke Kejari Kabupaten Sukabumi asalkan laporan tersebut tidak tendensius, fakta dan tidak ada unsur fitnah apalagi hoaks.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020