Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap kasus longsornya tambang yang mengakibatkan seorang penambang tewas di Kecamatan Cicurug.

"Kami masih melakukan peninjauan terhadap longsornya galian tambang di Desa Kertajaya yang menyebabkan seorang penambang yang diketahui bernama Udin Samsudin tewas karena tertimpa bongkahan batu," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi, Usman Susilo kepada Antara, Kamis.

Menurut Usman, pihaknya juga akan memeriksa pemilik tambang tersebut karena diduga aktivitas tambang batu cadas untuk pembuatan batako pres tersebut ilegal. Selain itu, petugas yang di lokasi kejadian yakni di Kampung Pasir Pacar, RT 02/02, Desa Kutajaya masih melakukan pendataan.

Longsornya tebing batu cadas tersebut disebabkan karena saat penggalian batu yang berada di bawah tebing setinggi dua meter menyebabkan tanah yang bersatu dengan batu yang berada di atasnya longsor sehingga batu berukuran besar menimpa Udin yang tengah melakukan penggalian di areal bawah tebing.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena lokasi tambang itu informasinya ilegal dan tidak ada izin operasinya. Dan bisa dikatakan penambang  yang tewas karena tertimpa batu itu, merupakan penambang ilegal," tambahnya.

Sementara, anak korban, Wahyudin mengatakan saat kejadian bantuan pun hanya diberikan dan dengan alat seadanya, bahkan orang tuanya yang meninggal akibat peristiwa ini tidak mendapatkan penanganan medis, hanya diberikan pijat saja dan akhirnya nyawanya tidak tertolong.

"Kami kecewa dengan pemilik lokasi tambang yang tidak memperhatikan ayah saya, maka dari itu kami akan menggugatnya dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian," katanya.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, tambang milik Indri tersebut sudah beroperasi selama lima tahun dan tidak ada izin operasinya atau ilegal. Batu hasil tambang itu akan digunakan untuk menjadi bahan baku pembuatan batako pres.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014