Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia konfederasi Tekstil, Sandang dan Kulit Kabupaten Sukabumi, menolak hasil suvey kebutuhan hidup layak yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.

"Survey KHL yang dilakukan oleh Depekab pada pekan ketiga September kami nilai dilakukan secara sepihak, dari hasil survey tersebut KHL untuk saat ini hanya Rp1.700.534," kata Ketua SPSI konfederasi TSK Kabupaten Sukabumi, M Popon kepada Antara, Rabu.

Menurut Popon, hasil survey KHL yang dilakukan pihaknya yakni sebesar Rp2,2 juta atau jauh dari survey KHL yang dilakukan oleh Depekab Sukabumi, maka dari itu pihak meminta agar mempertimbangkan hasil survey ini. Apalagi, saat ini harga kebutuhan pokok, biaya operasional dan tempat tinggal sudah naik.

Jika, hasil survey KHL yang dilakukan oleh Depekab ini disahkan dan menjadi acuan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi pada 2015 mendatang, maka pihaknya menilai angka kesejahteraan buruh akan sulit terangkat. Karena dari pantuana pihaknya, UMK pada tahun ini yang sebesar Rp1,56 juta pun sudah sulit mendongkrak kesejahteraan kaum buruh.

"Kami meminta Bupati Sukabumi untuk menolak hasil survey KHL yang dihasilkan oleh Depakan Sukabumi, karen jelas melanggar atau tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 13 tahun 2012," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak bupati untuk menjalan komitmennya seperti apa yang sudah didelegasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi yang telah disepakati melalui penandatangan kesepakatan bahwa UMK Sukabumi pada 2015 minimalnya di angka Rp2 juta.

Popon juga yakin bahwa Bupati Sukabumi masih punya komitmen di akhir masa jabatannya untuk memperjuangkan hak-hak rakyat khususnya buruh agar mendapatkan kehidupan dan penghasilan yang lebih layak. Untuk itu, pihaknya akan mengawal perjuangan untuk mewujudkan UMK 2015 minimalnya Rp 2 juta dengan cara yang damai dan anti kekerasan.

"Kami juga meminta kepada investor seperti Nike, Adidas, New Balance, Converse, Puma dan lain-lain untuk mempehatikan peraturan yang berlaku dan kesejahteraan para buruhnya serta secara tegas kami menolak upah murah untuk buruh," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014