Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menangkap 95 kendaraan pariwisata (travel) gelap karena diduga berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) di tengah pelarangan mudik guna menghentikan penyebaran COVID-19.

"Semalam hanya sekitar empat jam saja, dari jam 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Kami mengamankan 95 unit kendaraan, terdiri dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis.

Baca juga: 5.417 kendaraan pemudik diputar balik di Karawang

Ia menyebut, setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya petugas berhasil mengagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang.

"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.

Sambodo mengatakan ada sejumlah oknum operator biro perjalanan wisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.

Baca juga: 15 hari Operasi Ketupat 35.945 kendaraan pemudik diminta putar balik

Dia mengatakan mereka ini sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.

"Pengetatan pembatasan angkutan transportasi umum baik darat laut dan udara, di mana para pemumpangnya harus mempunyai protokol kesehatan yang cukup ketat, sehingga menimbulkan keinginan sekelompok oknum untuk mengambil keuntungan dengan menawarkan angkutan pribadi yang digunakan untuk mengangkut orang, atau yang disebut travel gelap," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah kedaraan dicurigai bawa pemudik Rabu malam

Penumpang dalam operasi tersebut tersebut kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan kendaraannya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.

Sementara untuk para pengemudinya dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat/Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020