Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/5) meski di tengah pandemik virus Corona (COVID-19).

Rapat dengan tiga agenda pembahasan itu dilakukan secara tatap muka di Ruang Rapat Paripurna. Tak seperti biasanya, peserta rapat kali ini dibatasi, hanya Pimpinan dan anggota DPRD, kepala daerah dan wakilnya, serta pejabat eselon II Pemkab Bogor.

Baca juga: Kantor DPRD Kabupaten Bogor tetap buka dan terima tamu
Baca juga: Anggota DPRD Bogor berstatus PDP COVID-19 kini kondisinya membaik

Masing-masing peserta rapat nampak mengenakan masker dengan menerapkan posisi duduk berjarak masing-masing sekitar 1 meter.

Tiga poin pembahasan rapat paripurna tersebut, yaitu penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bogor tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor tahun anggaran 2019.

Kemudian, penetapan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Bogor terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Terakhir, penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang kode etik.

Baca juga: Cegah COVID-19, 55 anggota DPRD Bogor akan jalani tes kesehatan

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa laporannya itu diterima dengan baik oleh DPRD Kabupaten Bogor.

"Ini kan kita harus kolaborasi dengan dewan. Kita menggunakan (anggaran), dewan yang mengawasi. Tapi tadi sudah diputuskan dalam rapat paripurna bahwa semua fraksi menerima LKPJ yang disodorkan oleh kita," ujarnya usai rapat.
   

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020