Jakarta, (Antaranews Bogor) - Seluruh aparatur Pemerintah daerah baik tingkat pusat maupun kabupaten/kota di Indonesia harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba, agar dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar.

"Aparatur pemerintah terutama didaerah bukan saja tidak boleh menggunakan narkoba, namun harus bersinergi bersama-sama melakukan pencegahan bagi masyarakatnya untuk tidak menggunakan narkoba," kata Tokoh Masyarakat Kutai Kartanegara, Nurdin HR, dalam diskusi bertema "Bahaya Narkoba Bagi Aparatur Negara" yang diselenggarakan oleh Gerakan Nurani Nusantara (GANN), di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan baru baru ini di Kabupaten Kutai Kartanegara dikejutkan dengan pemberitaan seorang oknum jaksa di Tenggarong yang tertangkap karena kasus narkoba, hal ini sangat memprihatinkan, karena sebagai penegak hukum yang juga akan menangani masalah narkoba, sangat ironis jika ternyata turut serta dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum GANN, M. Fariza. Y. Irawady yang merupakan sebuah LSM di bidang pencegahan bahaya narkoba, ia sangat mendukung dan mengapresiasi Nurdin HR yang diketahui sebagai birokrat yang pernah membidangi kepemudaan dan olahraga di Kukar, atas komitennya melakukan pencegahan bagi generasi muda dari bahaya narkoba.

"BNN Maupun lembaga dan instansi pemerintah ditingkat pusat dan daerah harus secara berkala namun acak melakukan tes urin kepada seluruh pegawainya," ujar Fariza dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia memberikan data bahwa ternyata sebagian besar pemakai narkoba, yaitu sebesar 77 persen merupakan para pekerja, yang dalam hal ini juga termasuk pegawai negeri.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan peluang yang telah diberikan oleh pemerintah khususnya BNN, bahwa bagi penyalahguna narkoba akan direhabilitasi, dan tentu saja ini setelah melalui tim asessement yang terdiri dari berbagai instansi," ujar Fariza.

Aparatur pemerintah juga dinilai Fariza harus menjadi contoh bebas narkoba. "Apalagi pemerintah baru dibawah kepemimpian Jokowi JK yang telah mencanangkan revolusi mental, karena bersihnya aparatur negara dari narkoba juga merupakan salah satu bentuk nyata dari revolusi mental," ujarnya.

Fariza juga sangat mengapresiasi usaha BNN pada kepemimpinan Komjen Anang Iskandar, yang begitu kuat memperjuangkan dikenakannya hukuman dalam bentuk rehabilitasi bagi pecandu narkoba, daripada dipenjara.

"Oleh karena itu masyarakat harus mempergunakan peluang ini sebaik baiknya, jika ada indikasi keluarganya yang terkena narkoba, segera laporkan ke BNN untuk mendapat perawatan lebih lanjut," papar mantan caleg DPR RI Hanura dapil Depok-Bekasi.

Dikatakannya penanganan anti nakoba yang lebih manusiawi dan berbasiskan rehabilitasi akan jauh lebih mendatangkan hasil daripada sekedar memenjarakan, karena pada dasarnya lapas itu tidak memiliki fasilitas rehabilitasi.

Pewarta: Oleh Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014