Depok, (Antaranews Bogor) - KPK melakukan penggeladahan rumah di Mega Cinere Depok Jalan Jepara Nomor 808, RT 03/10, Kelurahan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, terkait kasus Sutan Bhatoegana.

"Tadi ada tujuh orang petugas KPK dengan menggunakan empat mobil Toyota Innova. Penggeladahan sejak siang hingga sore," kata salah seorang satpam perumahan, Masori, di Depok, Kamis.

Masori yang ikut medampingi pengeledahan di rumah mewah dua lantai itu, mengatakan petugas KPK membawa beberapa berkas dan dokumen.

"Tadi saya lihat ada yang dibawa oleh petugsa KPK berupa berkas dan juga telepon genggam," katanya.

Ia mengatakan Sutan Batoegana tidak tinggal di rumah itu.

Pada awalnya, tempat itu rumah milik Taufik Lubis yang juga tinggal di komplek yang sama di Jalan Jepara Nomor 799.

Dia mengatakan KPK juga menggeledah rumah Taufik yang tidak jauh dari lokasi.

Masori mengaku tidak tahu persis soal kepemilikan rumah tersebut, namun informasi yang didapat bahwa Sutan Bhatogana membeli rumah tersebut dari Pak Taufik.

Sutadi, seorang tetangga, mengaku pernah melihat Sutan Bhatoegana datang ke rumah tersebut kira-kira tiga bulan yang lalu.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2013.

KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR 2009-2014.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014