Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Sidang kejahatan seksual terhadap puluhan anak dengan terdakwa Andri Sobari alias Emon di Pengadilan Negeri Sukabumi ricuh, karena saksi yang dihadirkan mendadak menangis saat melihat terdakwa.

Dari pantauan Antara, pada agenda sidang tertutup pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi menghadirkan 10 anak yang menjadi korban kejahatan seksual Emon. Namun, saat di dalam ruang sidang dan Emon dihadirkan oleh Majelis Hakim PN Sukabumi, mayoritas saksi menangis dan terlihat trauma melihat wajah Emon yang saat itu menggunakan baju koko berwarna putih.

"Anak saya trauma jika melihat orang asing saat ini pascakejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh Emon, mungkin anak saya mengingat kembali peristiwa yang dialaminya itu setelah melihat si Emon," kata orang tua korban, HN kepada wartawan dengan wajah geram, Selasa.

Petugas dari PN dan Kejari Sukabumi, JPU dan hakim yang melihat kejadian ini mencoba menenangkan para saksi yang menangis melihat Emon, bahkan anak-anak yang mayoritas berusia 9 tahun itu pun terus meronta dan mencoba keluar dari ruang sidang itu.

Karena diyakini akan mengganggu proses sidang, maka anak-anak yang seharusnya dijadikan saksi ini dibawa keluar ruang sidang dan ditenangkan di ruang saksi oleh orang tuanya masing-masing. Sidang ini pun tetap dilanjurtkan dengan memintai keterangan sebagian saksi yang dihadirkan.

"Kami meminta majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berat kepada Emon, karena ulahnya itu anak saya menjadi pemurung dan selalu ketakutan jika melihat ada orang asing datang ke rumah," tambah HN.

Di agenda sidang yang memasuki pemeriksaan saksi ini yang digelar PN Sukabumi, pihak majelis hakim masih mengagendakan pengumpulan keterangan dari 54 orang korban dan 15 saksi. Seluruh saksi yang dihadirkan adalah anak-anak yang diduga menjadi korban kejahatan seksual Emon.

Emon sendiri didakwa oleh JPU dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014