Ratusan kendaraan pemudik yang hendak masuk wilayah Sukabumi, Jawa Barat diperintahkan putar balik untuk kembali lagi ke daerahnya masing-masing sesuai aturan pelarangan mudik Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Hingga saat sudah ada 332 kendaraan pemudik yang kami perintahkan untuk memutar balik atau pulang lagi ke daerahnya masing-masing, Langkah tegas ini kami lakukan untuk meminimalisasikan masuknya pemudik ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Atik Siswanti di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, untuk menghalau pemudik yang hendak masuk ke Sukabumi, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti unsur TNI dan Dinas Perhubuhan Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Pemkab Sukabumi kesulitan bendung pemudik dari zona merah
Baca juga: Larangan mudik, Polres Bogor lakukan penyekatan di perbatasan Cianjur-Sukabumi
Setiap kendaraan khususnya mobil yang akan masuk pengendara dan penumpangnya diwajibkan menunjukan identitasnya (e-KTP), jika bukan berdomisili Sukabumi maka tidak ada toleransi harus kembali ke daerahnya masing-masing.
Mayoritas, pemudik yang diputarbalikan tersebut berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kemudian Bandung dan Cianjur. Lanjut dia, dari 332 kendaraan pemudik yang dilarang masuk Sukabumi 233 kendaraan roda empat dan 98 sepeda motor.
"Kami sudah menyiapkan enam pos pengamanan cek point yang berada di Kecamatan Sukalarang atau perbatasan Sukabumi-Cianjur, Jalan RA Kosasih, Kecamatan Lembursitu di ruas Jalan Sukabumi-Bayah Banten, perbatasan Sukabumi-Bogor," tambahnya.
Baca juga: Larangan mudik, Polda Metro minta 1.689 kendaraan putar balik
Baca juga: Ribuan kendaraan pemudik diminta putar balik
Atik mengatakan penyekatan untuk menghalau pemudik yang hendak masuk wilayah hukum ini selain menjalankan instruksi larangan mudik juga untuk memutus mata rantai pennyebaran COVID-19.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemudik jangan nekat untuk mengambil jalur tikus agar bisa masuk Sukabumi, karena setelah lebaran nanti belum tentu bisa kembali lagi ke daerahnya masing-masing, sebab DKI Jakarta dan Jabar sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Hingga saat sudah ada 332 kendaraan pemudik yang kami perintahkan untuk memutar balik atau pulang lagi ke daerahnya masing-masing, Langkah tegas ini kami lakukan untuk meminimalisasikan masuknya pemudik ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Atik Siswanti di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, untuk menghalau pemudik yang hendak masuk ke Sukabumi, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti unsur TNI dan Dinas Perhubuhan Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Pemkab Sukabumi kesulitan bendung pemudik dari zona merah
Baca juga: Larangan mudik, Polres Bogor lakukan penyekatan di perbatasan Cianjur-Sukabumi
Setiap kendaraan khususnya mobil yang akan masuk pengendara dan penumpangnya diwajibkan menunjukan identitasnya (e-KTP), jika bukan berdomisili Sukabumi maka tidak ada toleransi harus kembali ke daerahnya masing-masing.
Mayoritas, pemudik yang diputarbalikan tersebut berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kemudian Bandung dan Cianjur. Lanjut dia, dari 332 kendaraan pemudik yang dilarang masuk Sukabumi 233 kendaraan roda empat dan 98 sepeda motor.
"Kami sudah menyiapkan enam pos pengamanan cek point yang berada di Kecamatan Sukalarang atau perbatasan Sukabumi-Cianjur, Jalan RA Kosasih, Kecamatan Lembursitu di ruas Jalan Sukabumi-Bayah Banten, perbatasan Sukabumi-Bogor," tambahnya.
Baca juga: Larangan mudik, Polda Metro minta 1.689 kendaraan putar balik
Baca juga: Ribuan kendaraan pemudik diminta putar balik
Atik mengatakan penyekatan untuk menghalau pemudik yang hendak masuk wilayah hukum ini selain menjalankan instruksi larangan mudik juga untuk memutus mata rantai pennyebaran COVID-19.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemudik jangan nekat untuk mengambil jalur tikus agar bisa masuk Sukabumi, karena setelah lebaran nanti belum tentu bisa kembali lagi ke daerahnya masing-masing, sebab DKI Jakarta dan Jabar sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020