Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp6.704.050.014 dari hasil eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana kredit fiktif bersumber dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan KUKM RI 2012.

"Uang hasil korupsi tersebut kami sita dari para terpidana kasus korupsi dengan modus mengajukan dana kredit fiktif yang dilakukan Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) Sukabumi pada 2012 lalu," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarima, di Sukabumi, Kamis.

Baca juga: Gawat, kasus narkoba di Sukabumi meningkat setiap tahun

Menurutnya, penyaluran kredit yang diterima oleh KOHIPPI melalui Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi pada 2012, namun dana bantuan untuk kredit modal usaha tidak disalurkan kepada 220 anggota koperasi dan ternyata data penerima dan anggota KOHIPPI pun fiktif.

Hasil penyelidikan hingga penyidikan dana bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Sedangkan pihak BJB sendiri tidak melakukan analisis kredit secara mendalam serta tidak memproses verifikasi atas validitas data yang disampaikan oleh KOHIPPI, sehingga banyak dokumen yang syaratnya tidak dipenuhi.

Baca juga: Kejari Sukabumi tahan lima tersangka korupsi NUSP-2

Adapun total kerugian negara akibat korupsi berjamaah yang dilakukan pengurus KOHIPPI dan oknum pejabat BJB Sukabumi senilai Rp17 miliar. Hasil pengungkapan kasus, uang itu malah dibagikan kepada 50 anggota di luar pengurus koperasi.

Menurut dia, uang yang disita dari para terpidana korupsi ini merupakan hasil penjualan dari tiga sertifikat hak milik berupa tanah dan bangunan yang dijaminkan pada saat itu, kurang lebih seluas 10.705 meter persegi.

"Tanah dan bangunan dari hasil pencucian uang berada di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi seluas 110.705 meter persegi yang saat ini masih dalam penyidikan sudah kami sita," ujarnya pula.

Baca juga: Prihatin, banyak pelajar di Sukabumi terjerumus penyalahgunaan narkoba

Ganora menyebutkan dalam kasus ini ada enam terpidana, yakni DH sebagai Pimpinan Cabang BJB Sukabumi, KPS sebagai Manajer Komersial BJB Sukabumi, MA sebagai Ketua KOHIPPI, KN Bendahara KOHIPPI, MN Sekretaris KOHIPPI, dan AR sebagai Manajer Operasional KOHIPPI Sukabumi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020