Bekasi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan izin cuti kepada 15 pegawai negeri sipil setempat untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci pada musim pemberangkatan 1435 Hijriah.

"Kalau cuti haji kan ibadah. Tentunya setelah melakukan ritual ibadah haji ada perilaku yang berubah, baik sikap maupun keimanannya masing-masing," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa.

Rahmat mengaku telah menandatangani izin cuti belasan pegawainya itu dengan harapan perubahan perilaku yang lebih baik dapat diimplementasikan pada tugasnya sebagai pelayan publik.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Heryanto menjamin keberangkatan para PNS itu ke Tanah Suci tidak akan sampai mengganggu pelayanan publik.

"Sebelum berangkat menunaikan ibadah haji, pegawai yang cuti tersebut diminta segera menyelesaikan administrasi dan pekerjaannya," katanya.

Para pegawai itu, kata dia, memperoleh izin cuti selama 45 hari untuk keperluan ibadah haji.

"Mereka telah melapor kepada masing-masing atasannya. Lalu, atasannya mendelegasikan pekerjaan ke pegawai lain," katanya.

Meski demikian, Heryanto mengaku belum bisa memublikasikan dari instansi mana para PNS itu dari berasal.

"Yang jelas, untuk proses izin cuti dilakukan dua pekan sebelum mengambil cuti. Sebab, harus diproses oleh BKD sebelum diberikan izin oleh Wali Kota Bekasi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014