Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Dua Warga Negara Iran, Sayed Hashem Moosavipour dan Mustota Moradalivand, terancam hukuman mati karena keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba).

Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika atas kepemilikan dan pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati dan paling ringan hukuman penjara selama lima tahun, kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak, Rio Situmeang dalam pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak, Kabupaten, Youris Rawando menyatakan sidang tersebut baru dakwaan, untuk hukuman semua keputusan ada di tangan majelis hakim.

Pada sidang dakwaan ini kedua terdakwa yang tidak bisa berbahasa Inggris dan Indonesia, terpaksa harus didampingi oleh penerjemah Bahasa Persia yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia yakni Fahmi Al Jufri dengan pengacara yakni Saprudin.

Sementara itu, pimpinan majelis hakim Tafsir Sembiring menyatakan Sidang ditunda satu pekan untuk mendengarkan jawaban dari terdakwa atas dakwaan JPU.

"Sidang kami tunda satu pekan dan akan dilanjutkan pada 9 September, kepada pengacara, terdakwa dan JPU untuk menyiapkan agenda sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring dalam persidangan.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang melibatkan kedua warga Iran tersebut terjadi pada Januari 2014 lalu.

Keduanya yang saat ini berstatus terdakwa tersebut ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) saat akan mengambil barang bukti narkotika yang ditanam di Cagar Alam Tangkuban Parahu, Kampung Batu Sapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014