Daniel Bell dalam The End of Ideology: On the Exhaustion of Political Ideas in the Fifties (1960) menyimpulkan bahwa era ideologi telah berakhir.  Ideologi-ideologi besar seperti marxisme, liberalisme dan konservatisme telah kehilangan daya pikat, tidak mampu menghegemoni pikiran dan membangkitkan emosi manusia. Ideologi politik menjadi tidak relevan dan masuk akal. Masa depan menurutnya tidak lagi digerakkan oleh ideologi, namun perkembangan teknologi dan kebijakan teknokrasi yang pragmatis. Sayangnya, Bell tidak menjelaskan paradoks yang terjadi dalam masyarakat modern. Memang pendekatan teknokrasi yang pragmatis telah menghasilkan lompatan modernisasi yang digerakkan kecanggihan teknologi.  Namun, teknokrasi dan perkembangan teknologi juga mengantarkan pada masalah lain,yakni krisis manusia modern.  

Ionesco dalam The Facing Inferno (1972) mengatakan bahwa krisis yang diderita manusia modern itu sebenarnya berakar sangat dalam, lebih dari sekedar masalah kemiskinan atau pun kemunduran ekonomi, namun terletak pada watak kebudayaan modern sendiri yang mencampakkan spiritulitas dan tidak memberi tempat pada metafisika serta etika yang didasarkan atas spiritualitas.  Kehampaan spiritualitas dan keterasingan manusia modern inilah yang menjadi pintu masuk bagi ideologisasi teologi sebagai jawaban atas krisis manusia modern dan sekaligus menjadi anti tesis terhadap gagasan Bell tentang ideologi yang sudah mati.

Propaganda di Tengah Pandemi

Secara organisatoris HTI telah dibubarkan sebagai konsekuensi pencabutan status badan hukumnya oleh Kemenkumham tahun 2017. Langkah tersebut tepat jika dikaitkan dengan penilaian bahwa aktifitas dan propaganda politik HTI dianggap tidak berkontribusi secara positif dalam pembangunan dan tujuan nasional, mengembangkan paham yang bertentangan dengan Konstitusi dan ideologi negara, dan dapat menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.  

Meski sudah bubar organisasinya, para eks HTI dan simpatisannya merupakan suatu entitas ideologis yang masih menganut ajaran dan doktrin yang dikembangkan HTI.  Sangat besar kemungkinan bahwa pada dimensi kognisi, afeksi hingga orientasinya masih dipengaruhi oleh ajaran dan doktrin HTI. Hal inilah yang memungkinkan terjadinya transformasi politik dan gerakan dari entitas terorganisir secara formal menjadi entitas informal yang tetap terorganisir dan melakukan konsolidasi maupun propaganda politik.

Secara lihai, kelompok radikal telah mengkomodifikasi teologis sebagai instrumen untuk menjustifikasi program dan orientasi politiknya.  Eks HTI dan kelompok radikal lainnya secara getol mempromosikan ide-ide khilafah Islamiyyah secara global dan penerapan syariah Islam di Indonesia. Meski organisasi HTI telah bubar, namun jejak nilai dan orientasi politik telah mengisi ruang publik secara intensif.  

Berbagai propaganda politik bertebaran menawarkan resep atas segala masalah modernisme dengan mengkomodifikasi teologis sebagai alat justifikasi politik. Bahkan,di era Pandemi Covid-19 isu-isu khilafah dan syariah masih dikomodifikasi sebagai alat propaganda politik. Lihat saja pro kontra lockdown, pembatasan aktifitas di ruang publik termasuk kegiatan sosial dan keagamaan yang kemudian dibenturkan dengan isu agama.  

Begitu pula dengan berbagai akun medsos yang masih diramaikan dengan tagar seperti #khilafah, #tegakan syariah, termasuk pula diskusi virtual dengan tema “Indonesia Berkah dengan Tegaknya Syariah” akhir Maret 2020 yang menghadirkan mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto sebagai salah satu pembicara.

Kontra Opini

Dalam situasi penanganan pandemi Covid-19, semua elemen bangsa perlu bersatu dan patuh pada kebijakan pembatasan sosial yang telah diperhitungkan dari berbagai segi.  Narasi yang kontra produktif dengan masalah faktual yang saat ini dihadapi oleh seluruh warga dunia hanya akan mengganggu jalannya penanganan wabah dan memperkeruh suasana psikologis dan sosial masyarakat.  

Kontra opini karenanya menjadi sangat penting untuk segera dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba memperkeruh suasana.
Pemerintah perlu meningkatkan patroli siber dan men-take down situs maupun akun medsos yang mempropagandakan isu-isu agama yang dimaksudkan untuk memecah belah masyarakat dan berpotensi memicu gejolak sosial. Sementara itu, masyarakat juga perlu difasilitasi sumber literasi yang kredibel sebagai rujukan untuk mengkonfirmasi berbagai isu yang memapar mereka sehari-hari melalui medsos.  

Demikian pula dengan ormas agama dan para alim ulama agar mengambil peranan sebagai panutan sosial dan ikut mendidik masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan propaganda politik yang dilancarkan oleh eks HTI dan kelompok radikal lainnya. Ideologi yang diwariskan HTI dan kelompok radikalnya harus dimoderasi dan tidak diberi ruang untuk berkembang di Indonesia. (63/*).   

*) Penulis adalah, Alumnus Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI), dan sebelumnya alumnus Fisip Universitas Jember (Unej), Jawa Timur.

Pewarta: Oleh: Toni Ervianto *)

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020