Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini akibat wabah COVID-19.

"Kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Presiden, wakil presiden dan pejabat negara tidak dapat THR

THR para direksi dan komisaris tersebut, lanjut Erick Thohir, dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan COVID-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.

"Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19," ujar Erick Thohir.

Selain itu Menteri BUMN tersebut juga meminta para direksi BUMN agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.

Baca juga: Tepat, Kebijakan Tidak Membayar THR dan Gaji Ke-13

Para direksi BUMN juga diminta oleh Erick Thohir untuk wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.

Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas BUMN pada tahun ini tidak terlepas dari penyebaran pandemi COVID-19 yang telah berdampak luas secara ekonomi, sosial, maupun keuangan.

"Sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum, kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick Thohir.

Baca juga: Erick: Peran RT/RW cegah penyebaran Covid-19 sangat penting

Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada direksi dan komisaris BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020.

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020