Bekasi, (Antaranews Bogor) - Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Henry Malino Samosir berjanji segera mengembalikan tunggakan pembayaran dana insentif milik 1.736 anggotanya senilai total Rp694 juta lebih.

"Saya memohon maaf atas keterlambatan pembayaran honor kegiatan penunjang Satlinmas triwulan II Tahun 2014," katanya melalui surat pernyataan kepada Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Selasa.

Dalam pernyataan itu, dirinya berjanji akan mengembalikan honor kegiatan penunjang Satlinmas Kota Bekasi triwulan II dalam waktu dekat.

Menyikapi hal itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Samsudin mengatakan niat untuk mengembalikan dana tersebut tidak akan menghilangkan sanksi atas pelanggaran penggunaan dana insentif anggota untuk keperluan pribadi.

"Pengembalian dana insentif itu kan bentuk tanggung jawab dia, karena dana itu hak banyak orang. Tapi bukan berarti menghilangkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Cucu menjelaskan, penggunaan dana insentif ratusan juta rupiah bagi anggota Linmas untuk kepentingan pribadi merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Tim pemeriksa dari Inspektorat Kota Bekasi, kata Cucu, belum menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap Henry.

"Tim juga belum mengetahui adanya keterlibatan pihak lain selain Henry. Kami belum sampai ke sana. Apakah ada keterlibatan pihak lain, nanti akan dilihat hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan." ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi mendemo Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Senin (18/8).

Mereka menuntut pemberian uang insentif yang mestinya sudah dibayarkan pada Juli 2014.

Diduga dana insentif anggota Linmas itu disalahgunakan oleh Kabid Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Henry Malino Samosir untuk keperluan pribadi.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014