Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 mulai terkontraksi 2,5 persen dibandingkan periode sama tahun 2019.

"Pendapatan pajak termasuk migas Rp241,6 triliun atau 14,7 persen dari target. Kalau dibandingkan tahun lalu Rp247,7 triliun, mulai menunjukkan tren negatif 2,5 persen," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual perkembangan APBN di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Harga emas turun lagi ke 8,5 dolar AS ketika aksi ambil untung berlanjut

Sri Mulyani mengatakan salah satu pemicu rendahnya penerimaan pajak dibandingkan periode sama tahun lalu adalah penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang turun hingga tiga persen.

Penerimaan PPh Nonmigas hanya tercatat Rp137,5 triliun atau 15,8 persen dari target APBN dibandingkan realisasi periode akhir Maret 2019 sebesar Rp141,8 triliun atau 17,1 persen dari target APBN.

Baca juga: Harga emas Antam hari ini naik ke Rp942.000/gram

Turunnya PPh Nonmigas ini terjadi karena adanya relaksasi pembayaran PPh Orang Pribadi hingga April 2020 dan turunnya PPh Badan karena berbagai perusahaan mulai mengalami adanya tekanan.

"PPh Nonmigas, terkontraksi tiga persen, memperlihatkan adanya tekanan pada kegiatan ekonomi, yang mulai terlihat di pajak perseorangan dan korporasi yang melakukan penyesuaian pembayaran masa," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian penerimaan pajak terbantu oleh membaiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tumbuh 2,5 persen pada akhir Maret 2020 dibandingkan periode sama tahun lalu.

Baca juga: Nilai tukar Rupiah melonjak seiring sentimen positif bagi aset berisiko

Realisasi penerimaan PPN tercatat sebesar Rp92 triliun atau 13,4 persen dari target APBN, dibandingkan akhir Maret 2019 sebesar Rp89,8 triliun atau 13,7 persen dari target APBN.

"Realisasi PPN ini angka yang menggambarkan kegiatan ekonomi yang menggeliat dan memperlihatkan adanya akselerasi pada Februari dan dibayarkan pada Maret," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan realisasi pajak ke depannya akan mengalami perubahan yang signifikan mulai April 2020 seiring dengan makin tingginya ketidakpastian dari COVID-19.

Selain itu, penghitungan pajak juga nantinya akan terpengaruh oleh pemberian stimulus pengurangan pajak kepada industri manufaktur yang terdampak wabah.

Pewarta: Satyagraha

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020