Petugas gabungan TNI-Polri melakukan patroli untuk memeriksa penerapan "physical distancing" di pabrik-pabrik wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kegiatan physical distancing ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan para pekerja industri yang masih melakukan aktivitas pekerjaannya," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, usai melakukan pemeriksaan, Rabu.

Baca juga: Polda Jabar berkoordinasi siapkan PSBB di Bogor dan sekitarnya
Baca juga: Di Jabar, PSBB difokuskan di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi

Pemeriksaan itu dilakukan pada dua pabrik, yakni pabrik semen PT Indocement Tunggal Perkasa di Kecamatan Citeureup, dan pabrik minuman kemasan PT Sari Enesis Indah di Kecamatan Ciawi.

Roland mengatakan, pemeriksaan itu merupakan bentuk tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat demi mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di sejumlah pabrik yang masih beroperasi.

"Harus turut melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.

Baca juga: Zona merah COVID-19 di Kabupaten Bogor merambah hingga Ciampea

Pelaksana Tugas (Plt) Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Sukur Hermanto menyatakan bahwa para buruh yang tetap bekerja wajib menerapkan physical distancing, baik saat di rumah maupun di pabrik.

"Ada pembatasan jumlah pekerja di setiap shift, regulasi cuci tangan berlaku, pakai masker berlaku," katanya pula.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020