Karawang, (Antaranews Bogor) - Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, baru menerima empat unit kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan puluhan anggota legislatif yang lama hingga batas akhir pengembalian kendaraan dinas.

"Sesuai dengan surat yang kami sampaikan ke seluruh anggota legislatif yang tidak terpilih kembali, hari ini adalah hari terakhir pengembalian mobil dinas," kata Sekretaris DPRD setempat Suroto di Karawang, Jumat.

Dikatakannya, hingga hari terakhir pengembalian kendaraan dinas tersebut, baru empat unit kendaraan dinas yang sudah mengembalikan ke Sekretariat DPRD Karawang.

Keempat kendaraan dinas yang sudah dikembalikan itu ialah kendaraan yang selama lima tahun terakhir digunakan Dedi Sudrajat, Natala Sumedha, Muhtar dan Rusdi Praja.

Anggota legislatif Karawang dari Fraksi PKS Dedi Sudrajat merupakan anggota legislatif pertama yang mengembalikan kendaraan dinasnya. Sedangkan untuk puluhan anggota legislatif lainnya hingga kini masih belum dikembalikan.

Ia mengaku akan menggunakan pendekatan persuasif untuk menarik puluhan kendaraan dinas anggota legislatif yang belum dikembalikan.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif tidak berhasil, baru pihaknya akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menarik kendaraan dinas anggota DPRD Karawang yang telah habis masa jabatannya dan tidak terpilih kembali.

Sekretariat DPRD Karawang sebelumnya telah meminta para anggota legislatif yang lama segera mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan selama bertugas selama lima tahun terakhir, karena kendaraan itu merupakan aset daerah.

"Kami sudah mengirim surat kepada para anggota DPRD yang lama dan tidak terpilih kembali, agar segera mengembalikan kendaraan dinas untuk selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah," kata Sekretaris DPRD setempat Suroto, di Karawang, Rabu.

Surat yang berisi agar kendaraan dinas segera dikembalikan tersebut sudah lama dikirimkan kepada para anggota legislatif Karawang yang tidak terpilih kembali. Bahkan dalam surat itu disampaikan kalau pengembalian terakhir kendaraan dinas itu batas akhirnya pada 8 Agustus 2014.

Dengan demikian, kata dia, sebelum batas akhir tersebut para anggota DPRD Karawang yang tidak terpilih kembali harus sudah mengembalikan kendaraan dinas yang telah digunakan selama lima tahun terakhir.

Sementara itu, selama lima tahun terakhir, terdapat dua kendaraan dinas anggota DPRD Karawang yang dinyatakan hilang.

Kendaraan dinas tersebut merupakan kendaraan pemerintah daerah setempat yang dipinjampakaikan kepada dua anggota DPRD Karawang, yakni Ata Subagja Dinata dan Salim Atmadja.

Dalam berita acara pinjam pakai, tercantum bahwa segala kerusakan dan kehilangan kendaraan dinas itu menjadi tanggung jawab peminjam.

Terkait dengan kendaraan dinas yang hilang, kata Suroto, pihaknya belum bisa memastkan apakah anggota legislatif yang menghilangkan kendaraan dinas itu mengganti kerugian atas kehilangan kendaraan itu atau tidak.

"Belum ada putusan majelis tuntutan ganti rugi pemerintah daerah setempat terkait dengan dua kendaraan dinas yang hilang itu. Apakah anggota legislatif yang menghilangkan kendaraan dinas itu mengganti kerugian atas kehilangan kendaraan dinas atau tidak, tergantung dengan majelis," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014