Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur.

"Ada enam anak perempuan yang sudah menjadi korban," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Jumat.

Tersangka bernama Imam (22), seorang warga Bojonegoro yang mengontrak di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.

Baca juga: Tersangka pencabulan terekam "CCTV" di Bogor sempat modifikasi motor
Baca juga: Cabuli anak kandung hingga hamil, MS ditangkap polisi

Sesuai dengan pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap keenam anak korban dengan cara memegang, meraba dan mengelus alat fital korban.

Hal tak senonoh itu dilakukan korban untuk mencari sensasi dan dijadikan fantasi saat tersangka hendak tidur.

Biasanya tersangka mengiming-imingi korban dengan memberi jajan atau mengajak bermain.

Kasatreskrim mengatakan, sebenarnya tersangka merupakan penduduk baru di Karawang. Ia datang ke Karawang untuk ikut kerja dengan teman-nya berjualan ayam penyet.

Baca juga: Polres Karawang tangkap bapak cabuli anak tirinya
Baca juga: Polrestro Bekasi menangkap pelaku penculikan dan pencabulan

Diduga tersangka sering menonton film porno, sehingga melakukan tindak yang tidak senonoh sesampainya di Karawang.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan terancam pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1/2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020