Purwakarta,  (Antaranews Bogor) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengizinkan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2014.

"Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu hanya dibolehkan bagi yang tidak punya mobil pribadi, dengan syarat harus bertanggung jawab jika mengalami kerusakan," katanya di Purwakarta, Rabu.

Dia mengatakan kendaraan dinas boleh untuk mudik bagi PNS yang tidak memiliki mobil karena untuk meringankan beban pegawai Pemkab Purwakarta.

Di Purwakarta, katanya, tidak semua PNS memiliki mobil pribadi.

Oleh karena itu, dirinya mengambil kebijakan untuk membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, bagi PNS yang tidak memiliki mobil pribadi.

"Paling tidak itu meringankan beban PNS. Sebab kalau rental mobil biayanya tinggi, sekitar Rp600 ribu per hari. Mudik itu lebih dari sehari. Jadi ini juga membantu PNS yang tidak memiliki mobil prbadi," katanya.

Ia mengatakan untuk kendaraan dinas yang digunakan mudik, pelat nomor kendaraan yang berwarna merah tidak boleh diganti dengan warna hitam.

Ia mengaku akan membuat surat keterangan terkait diperbolehkan atau tidaknya penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi PNS yang tidak memiliki mobil pribadi.

"Itu akan diatur lebih lanjut. Tetapi yang pasti, setiap kerusakan dan kehilangan itu menjadi tanggung jawab pribadi," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014