Bogor (Antaranews Bogor) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Jawa Barat, menegaskan batas akhir ("deadline") kewajiban perusahaan membayarkan tunjangan hari raya pada Lebaran 1435 H/2014 ini adalah tanggal 25 Juli.

"Bagi yang terlambat menyalurkan tunjungan hari raya (THR) dan bila ada laporan yang masuk akan kami proses sesuai aturan," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Bogor Erna Hernawati di Bogor, Selasa.

Erna menjelaskan bahwa untuk mengawal pelaksanaan pembagian THR Dinsosnakertrasn Kota Bogor mendirikan posko pengaduan THR terhitung sejak H-7 Lebaran, bertempat di Kantor Dinsosnakertrasn Jalan Merdeka.

Hingga saat ini, lanjut Erna, pihaknya belum menerima aduan terkait dengan pengusaha yang ingkar melakukan kewajibannya membayar THR karyawan sesuai ketentuan.

"Hinga hari ini belum ada karyawan atau pekerja yang mengadukan pimpinan atau majikannya karena terlambat atau tidak membayarkan THR. Kami juga memberikan batas waktu akhir pemberian tunjangan hari raya sampai 25 Juli," ujar Erna.

Selain mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya, Dinsosnakertrans Kota Bogor juga membentuk tim yang akan mengimbau, dan mempersilahkan karyawan, pekerja tetap, atau buruh sekalipun yang memiliki kesepakatan resmi dengan pimpinan dan majikannya terkait hak dan kewajiban masing-masing untuk menyampaikan aspirasinya guna difasilitasi dan diberikan solusi soal pembayaran THR.

"Sosialisasipun telah kami lakukan sebelum H-7 dan kami menyampaikan kepada perusahaan dan mitra yang memperkerjakan karyawan agar tidak lupa melaksanakan kewajibannya membayar THR tepat waktu," ujar Erna.

Begitu juga dengan aturan pembayaran serta besaran THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau mitra, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Erna, kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan telah diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 1994. Adapun besaran tunjangan hari raya yang diberikan disesuaikan dengan lama kerja karyawan tersebut dengan ketentuan.

Erna menjelaskan penghitungan besaran tunjangan hari raya untuk karyawan yang bekerja selama tiga bulan, yakni tiga dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji pokok. Demikian pula untuk yang bekerja lima bulan atau enam bulan.

"Untuk yang sudah karyawan tetap, besaran THR sesuai dengan gaji pokok," ujar Erna.

Terkait penangguhan pembayaran THR oleh perusahaan, Erna mengatakan biasanya dua bulan sebelum hari lebaran, perusahaan sudah mengajukan penangguhan jika tidak sanggup membayar THR.

"Tapi sampai saat ini belum ada laporan perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR," katanya.

Erna menambahkan jika selama batas waktu yang tersisa menjelang lebaran nanti ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawan maka karyawan dapat melaporkan ke Dinsosnakertrans untuk selanjutnya oleh tim akan dibantu memberikan pendampingan melakukan negosiasi dengan perusahan.

"Jika jalan negosiasi tidak menyelesaikan permasalahan, Dinsosnakertrans akan membawa kasus ini ke ranah hukum," ujarnya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014