Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta semua pihak di Kota Bogor memiliki dan membangun kesadaran kolektif untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) dengan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Dedie A Rachim melalui "live streaming" di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur pimpinan DPRD Kota Bogor telah menetapkan dan meningkatkan Kota Bogor dalam status kejadian luar biasa (KLB) penyebaran COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya status KLB COVID-19 di Kota Bogor, kata dia, maka Pemerintah Kota Bogor akan melakukan langkah-langkah bersama dengan Forkopimda dan unsur Pimpinan DPRD Kota Bogor untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pemkot Bogor menetapkan status KLB COVID-19

"Dengan ditetapkannya status KLB COVID-19, apabila ada langkah-langkah penyekatan dari Pemerintah Kota Bogor, ada dukungan dari TNI dan Polri," katanya.

Terkait dengan arahan pemerintah pusat untuk mengurangi kegiatan dan meniadakan sementara kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang dan status KLB yang tekah ditetapkan, Pemerintah Kota Bogor mengingatkan kepada pabrik dan industri untuk libur sementara tidak melakukan produksi.

"Pimpinan industri dan pabrik, agar meliburkan sementara karyawannya untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Dedie juga mengingatkan, kepada majelis taklim dan perkumpulan lainnya, untuk meniadakan sementara kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Satu lagi pejabat Pemkot Bogor juga dinyatakan positif COVID-19

"Pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dilakukan dengan sebanyak-banyak warga Bogor untuk sementara berada di rumah. Warga Kota Bogor beraktivitas di rumah," katanya.

Menurut dia, kegiatan di rumah masing-masing juga banyak manfaatnya, misalnya bisa berkumpul bersama keluarga dan melakukan aktivitas bersama di rumah yang biasanya jarang dilakukan. "Ambil hikmahnya, untuk berkumpul bersama keluarga di rumah," katanya.

Dedie menambahkan, Wali Kota Bogor sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang isinya antara lain meliburkan sementara kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada 16-28 Maret 2019.

Baca juga: Wali Kota Bogor diisolasi di RSUD, setelah positif COVID-19

Pemerintah Kota Bogor juga meliburkan sementara pegawai untuk bekerja dari rumah, kecuali pegawai yang piket dan pegawai yang tugas-tugasnya harus dikerjakan dari kantor.

Pemerintah Kota Bogor juga membatalkan izin kegiatan yang mengumpulkan massa yang sudah terbit, serta untuk sementara tidak menerbitkan izin kegiatan keramaian.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020