Polres Bogor Polda Jawa Barat menangkap 31 tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam kurun waktu dua pekan selama pemberlakuan Operasi Lodaya pada 22 Februari hingga 2 Maret 2020.

"Dari hasil operasi kita tangkap 31 tersangka curanmor di 80 tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan, mereka telah melakukan kegiatan selama enam bulan," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Rabu (18/3).

Menurutnya, para tersangka sudah beraksi selama enam bulan beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Modusnya mereka menggunakan kunci leter-T untuk menjebol sepeda motor incaran.

Baca juga: Peredaran tembakau sintetis di Bogor sudah sasar anak-anak
Baca juga: Kasus OTT Sekretaris DPKPP, Polres Bogor tetapkan tersangka baru

Roland, mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, para tersangka kasus curanmor itu umumnya mengincar sepeda motor yang tengah terparkir di rumah kosong ataupun di halaman terbuka.

Namun, ia masih belum mengetahui barang-barang hasil curian itu dilarikan kemana. Kini pihaknya bersama jajaran polsek di bawah Polres Bogor tengah melakukan pengembangan.

"Masih pengembangan, kita belum bisa sampaikan di sini," tuturnya.

Baca juga: Tempat pembuatan masker ilegal di Pakansari Bogor berhasil diungkap
Baca juga: Lagi, bos tambang emas ilegal di Bogor ditangkap polisi

Sementara, dari tangan para tersangka curanmor, Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa 32 unit kendaraan roda dua, satu kendaraan roda empat dan 20 kunci-T, serta 37 mata kunci.

"Atas aksinya, pelaku dikenai Pasal 363, 365 KUHP tentang pencurian kendaraan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Roland.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020