Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas lima tersangka kasus perdagangan orang di Puncak, Bogor, Jawa Barat, atau pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung.

"Sedang menunggu hasil pemeriksaan (berkas) oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Brigjen Sambo saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Marak kawin kontrak di Puncak Bogor, Ketua DPRD usul benahi sistem pendidikan
Baca juga: Polisi: Pengembangan kasus kawin kontrak di Puncak Bogor tertunda karena bencana

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang bermodus memberikan layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di daerah Puncak dan Jakarta.

Lima tersangka ditangkap yakni NN (perannya sebagai penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (penyedia sarana transportasi dan membawa korban), dan AA (membayar biaya 'transaksi').

Dari kelima tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa enam telepon seluler, uang tunai Rp900 ribu, "print out" pemesanan villa dan apartemen, "invoice", paspor, dan dua "boarding pass".

Baca juga: Kawin kontrak modus baru perdagangan orang di Indonesia
Baca juga: MUI Bogor pastikan Kawin kontrak diharamkan

Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020