Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait terdeteksi dua warga Depok yang positif Covid-19 (virus corona baru).

"Seharusnya setelah ada pasien yang positif Covid-19 maka ditetapkan status KLB," kata Hardiono ketika ditemui di ruangannya di Balaikota Depok, Rabu.

Hardiono menegaskan kalau suatu daerah yang belum pernah terjangkit suatu penyakit tertentu kemudian ada penyakit tersebut maka sudah merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Penyakit yang disebabkan oleh Covid-19 ini baru pertama kali terjadi maka sudah bisa ditetapkan KLB," katanya.

Baca juga: Penetapan KLB corona di Depok tunggu hasil kajian Kemenkes
Baca juga: Pemkot Depok siapkan RSUD jadi tempat perawatan sementara pasien Covid-19

Status KLB juga bisa diterapkan jika pada tahun dan bulan yang sama terjadi penyakit yang sama dengan jumlah penderita dua kali lipat, namun jika jumlah korbannya sama maka tak bisa ditetapkan KLB.

Hardiono mengatakan penanganan penyakit Covid-19 perlu penanganan mendesak dan darurat, karena harus cepat tanggap. "Penanganan kejadian ini kan perlu anggaran, namun tidak dianggarkan sebelumnya, makanya perlu status KLB," ujarnya.

Hal itu memang kewenangan Wali Kota Depok sebagai kepala daerah untuk menetapkan status KLB.

Baca juga: Pemkot Depok tidak liburkan sekolah
Baca juga: Gubernur Jabar imbau warga tetap tenang dan tidak borong masker dan sembako

Dengan belum ditetapkannya status KLB tersebut maka semua kegiatan antisipasi dan penanganan Covid-19 bisa terhambat, karena dana kegiatan rutin yang ada sangat terbatas sekali.

Untuk itu Hardiono menyarankan Kepala Dinas Kesehatan untuk membuat mengajukan permohonan kepada Wali Kota untuk menetapkan KLB dengan konsideran telah terjadi kasus Covid-19 dan dasarnya juga disebutkan dari Kemenkes dan Kemendagri.

"Saya sebagai Sekda, fungsinya mengingatkan sesuai aturan dan prosedur yang ada," katanya.*

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020