Sejumlah lembaga yang terkait dengan Informasi Geospasial (IG) mendiskusikan Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada pertemuan di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Selasa.

Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanudin Zainal Abidin dalam sambutannya mengatakan konsep KKNI ini sudah dikerjakan tapi masih terus dilakukan perbaikan-perbaikan.

"KKNI dan SKKNI harus bergerak cepat. Pembuatan konsepnya jangan terlalu lama. Konsep yang sudah hampir matang ini, kalau bisa disetujuinya saja dulu. Nanti sambil berjalan, diperbaiki sedikit-sedikit di sana-sini," kata Hasanudin.

Perwakilan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tetty DS Aryanto mengatakan, di Indonesia ada banyak lembaga surveyor dan setiap lembaga surveyor harus memiliki KKNI.

Baca juga: Menparekaf bidik lokasi potensial pariwisata lewat BIG

Menurut Tetty, Indonesia selama hampir 13 tahun sejak tahun 2013, tidak ada perubahan dalam melakukan survei, sehingga perlu dibuat KKNI.

"KKNI sangat penting dan dibututuhkan, karena dunia memerlukan 'framework' dari setiap negara," katanya.

Adanya KKNI, kata dia, dapat digunakan untuk membandingkan standar kompetensi sumber daya manusia (SDM), antar-negara.

"Untuk mengetahui SDM unggul Indonesia, dapat dilakukan melalui KKNI. Indonesia bisa membuktikan memiliki SDM unggul, melalui sertifikasi. Sertifikasi ini diterbitkan oleh BNSP," katanya.

Baca juga: Hasil pemotretan udara Pasir Madang Bogor tak layak jadi tempat relokasi

Menurut Tentty, jika Indonesia belum memiliki KKNI maka belum bisa dilakukan sertifikasi KNNI (SKKNI).

"Dengan adanya KKNI, maka Indonesia bisa melalukan komparasi kompetensi SDM, dengan negara-negara lain di Asean," katanya.

Tetty juga mengingatkan dalam konsensus ini, agar dicermati, paket-paketnya serta level-levelnya, yakni dari level satu hingga sembilan.

"Melalui KKNI ini memungkin untuk melakukan penyetaraan kompetensi seseorang, sehingga seseorang tidak harus memiliki jenjang pendidikan formal sampai setinggi-tingginya," katanya.

Baca juga: BIG bagi-bagi peta dan atlas di Sukabumi

Menurut Tetty, Indonesia melalui frame BNSP saat ini, sudah diakui di 10 negara Asean. Setelah Indonesia memiliki KKNI, maka akan masuk ke dalam framework dunia internasional. Regulasi di Indonesia sudah mendukung agar setiap pekerja memiliki kompetensi," katanya.

Hadir pada pertemuan tersebut, antara lain, perwakilan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN), perwakilan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perwakilan dari TNI Angkatan Laut.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020