Sukabumi (Antaranews Bogor) - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menangani kasus pedofilia yang dilakukan oleh tersangka Andri Sobari alias Emon.

"Kami tidak ingin cepat-cepat melimpahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi walaupun saat ini bekas kasus tahap pertama Emon sudah kami limpahkan kepada Kejari Sukabumi," kata Hari kepada Antara, Kamis.

Menurut Hari, menunggu tahap kedua direalisasikan ini pihaknya terus mempelajari dan melengkapi berkas-berkas penyidikan yang belum lengkap. Lanjut dia, kasus pedofilia yang dilakukan oleh Emon ini tidak hanya mendapatkan perhatian dari kalangan nasional saja, bahkan sudah mendapatkan perhatian dari dunia internasional dengan ditandai banyaknya pekerja media dari luar negeri seperti BBC dan Al-Jazirah yang meliput kasus ini.

Maka dari itu, pihaknya tidak ingin ada kesalahan sekecil apapun dalam menangani kasus Emon ini, karena kesalaha sekecil apapun akan menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, dalam memberikan sanksi hukuman pun pihaknya menjerat dengan pasal berlapis dan menggunakan Undang-Undang dengan jeratan hukuman maksimal yakni dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.

"Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Sukabumi tentang penanganan kasus ini, selain kami yang tidak ingin gegabah dalam menangani kasus ini pihak kejari pun sangat teliti dalam mempelajari berkas Emon yang sudah kami limpahkan pada tahap pertama lalu," tambahnya.

Ia mengatakan sampai saat ini sudah ada 118 anak yang melapor bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon. Walaupun ada beberapa nama anak yang tertulis di buku harian Emon yang belum melapor, tapi hingga saat ini jumlah korban yang melapor belum bertambah.

Di sisi lain, untuk penanganan korban Emon pun pemerintah terus berupaya memberikan terapi yang tepat kepada para korban agar si anak tersebut benar-benar sembuh dari traumanya. "Kami akui pengobatan atau terapi yang diberikan kepada korban Emon membutuhkan waktu yang lama, maka dari itu kami akan memberikan terapi secara berkala hingga dinyatakan sembuh," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014