Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor M Taufik mengatakan tujuh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi dasar karena tidak lulus verifikasi administrasi.
"Pelamar CPNS yang dapat mengikuti SKD harus lulus pada tahapan seleksi administrasi, sedangkan tujuh pelamar yang tidak bisa mengikuti SKD karena telah gagal pada tahapan verifikasi administrasi," kata M Taufik di Balai Kota Bogor, Rabu.
Baca juga: Ade Sarip: SKD CPNS Kota Bogor 2019 tertib dan objektif
M Taufik menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka formasi penerimaan CPNS untuk Pemerintah Kota Bogor pada 2019 adalah 294 formasi, meliputi 145 formasi untuk tenaga pendidik, 122 formasi untuk tenaga kesehatan serta 27 formasi untuk tenaga teknis.
Pada saat pembukaan pendaftaran, kata dia, ada sebanyak 6.107 orang yang mendaftarkan diri. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 5.367 yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Kemudian, ketika dilakukan verifikasi administrasi, ternyata ada tujuh pelamar gagal pada tahapan tersebut sehingga tidak bisa mengikuti SKD yang pelaksanaannya dimulai hari ini," katanya.
Baca juga: Sebanyak 5.360 pelamar CPNS Pemkot Bogor jalani SKD mulai Rabu ini
Sementara itu, Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan BKPSDA Kota Bogor, Aris Hendardi menuturkan, peserta seleksi kemampuan dasar (SKD) yang terlambat hadir dari waktu yang telah ditentukan atau tidak hadir pada pelaksanaan SKD, maka dinyatakan gugur.
Sedangkan untuk hasil SKD yang telah dijalani, para peserta dapat melihat langsung usai mengikuti tes melalui layar monitor televisi yang disediakan panitia seleksi nasional dari BKN di tempat pelaksanaan SKD.
Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang nilainya di atas 'passing grade' yang telah ditetapkan pemerintah, yakni nilai totalnya di atas 271. "Rinciannya adalah nilai tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 126 poin, tes intelegensi umum (TIU) minimal 80 poin dan tes wawasan kebangsaan (TWK) minimal 65 poin," katanya.
Baca juga: Saat bertugas CPNS tidak sekedar mengugurkan kewajibannya sebagai ASN
Peserta yang lulus pada SKD akan mengikuti seleksi selanjutnya. Yakni seleksi kompetensi bidan (SKB) yang jadwalnya akan ditentukan kemudian, setelah ada pengumuman dari panitia seleksi nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Pelamar CPNS yang dapat mengikuti SKD harus lulus pada tahapan seleksi administrasi, sedangkan tujuh pelamar yang tidak bisa mengikuti SKD karena telah gagal pada tahapan verifikasi administrasi," kata M Taufik di Balai Kota Bogor, Rabu.
Baca juga: Ade Sarip: SKD CPNS Kota Bogor 2019 tertib dan objektif
M Taufik menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka formasi penerimaan CPNS untuk Pemerintah Kota Bogor pada 2019 adalah 294 formasi, meliputi 145 formasi untuk tenaga pendidik, 122 formasi untuk tenaga kesehatan serta 27 formasi untuk tenaga teknis.
Pada saat pembukaan pendaftaran, kata dia, ada sebanyak 6.107 orang yang mendaftarkan diri. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 5.367 yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Kemudian, ketika dilakukan verifikasi administrasi, ternyata ada tujuh pelamar gagal pada tahapan tersebut sehingga tidak bisa mengikuti SKD yang pelaksanaannya dimulai hari ini," katanya.
Baca juga: Sebanyak 5.360 pelamar CPNS Pemkot Bogor jalani SKD mulai Rabu ini
Sementara itu, Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan BKPSDA Kota Bogor, Aris Hendardi menuturkan, peserta seleksi kemampuan dasar (SKD) yang terlambat hadir dari waktu yang telah ditentukan atau tidak hadir pada pelaksanaan SKD, maka dinyatakan gugur.
Sedangkan untuk hasil SKD yang telah dijalani, para peserta dapat melihat langsung usai mengikuti tes melalui layar monitor televisi yang disediakan panitia seleksi nasional dari BKN di tempat pelaksanaan SKD.
Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang nilainya di atas 'passing grade' yang telah ditetapkan pemerintah, yakni nilai totalnya di atas 271. "Rinciannya adalah nilai tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 126 poin, tes intelegensi umum (TIU) minimal 80 poin dan tes wawasan kebangsaan (TWK) minimal 65 poin," katanya.
Baca juga: Saat bertugas CPNS tidak sekedar mengugurkan kewajibannya sebagai ASN
Peserta yang lulus pada SKD akan mengikuti seleksi selanjutnya. Yakni seleksi kompetensi bidan (SKB) yang jadwalnya akan ditentukan kemudian, setelah ada pengumuman dari panitia seleksi nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020