Dua pembuat video yang menjadi pemeran utama serta orang yang merekam perkelahian rekayasa berinisial F (25) dan Y (21) terancam hukuman penjara 10 tahun karena melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mereka ini kita tetapkan tersangka karena membuat resah dan onar dengan berita bohong. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di depan Pos Polisi Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam penyelidikan, F yang berprofesi sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta mengaku menyebarkan video rekayasa itu untuk mendulang peraihan followers dan penonton yang tinggi di media sosial.

Baca juga: Video kawin kontrak viral lagi berakibat merusak citra pariwisata Bogor

"Tujuan melakukan penyebaran video itu meningkatkan viewers dan followers biar ada keuntungan dari endorsement, " kata Heru.

Dalam pengakuannya saat diwawancarai langsung oleh wartawan, F mengaku tidak menyangka perbuatannya akan membuat keresahan terhadap masyarakat.

"Gak bakal mikir itu menimbulkan keresahan karena maunya jadi hiburan. Saya ga tau dampak ke depannya, ga mikir sejauh itu," kata F.

Baca juga: Australia siap mengembangkan kode etik untuk Facebook dan Google

Untuk diketahui, pada Sabtu (15/2) akun @peduli.jakarta menyebarkan video yang berasal dari akun @mbx.yeyen (saat ini nama akunnya berubah @mbxyeyen) berisikan perkelahian di jalur penyeberangan kawasan MH Thamrin.

Dalam video itu terekam seorang pria yang menenteng tas hitam dengan kemeja dikeroyok oleh empat orang yang tidak dikenal, video itu berhasil menarik perhatian warga net dan sempat ditonton oleh ratusan ribu pengikut akun instagram @peduli.jakarta.

Baca juga: Isu virus corona jadi perbincangan hangat warganet di medsos

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020