Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen bahwa revisi Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law, tetap dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (14/2). Menurut Bambang, ada beberapa hal yang menjadi catatan di ruang publik, di antaranya adalah terkait dengan subyek pertanggungjawaban mutlak.

Soal subyek pertanggungjawaban mutlak itu, menurut dia, dipastikan tidak akan mengaburkan makna pertanggungjawaban mutlak bagi perusak lingkungan dari frasa dalam pasal berkenaan dengan pertanggungjawaban mutlak tersebut.

"Justru dalam RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan akan semakin diperkuat," katanya.

Baca juga: KLHK terapkan pola baru penanganan pascabencana di Bogor dan Lebak
Baca juga: KLHK segera lakukan penghijauan hutan yang rusak di Bogor dan Lebak guna cegah banjir

Bambang menjelaskan, pada RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum. Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pencemar, dan perusak lingkungan, karena pasal pidana tetap dipertahankan.

Pada RUU Omnibus Law ini, menurut dia, setiap orang atau Badan Usaha yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana. "Dalam hal ini prinsip ultimum remedium yang diterapkan," katanya.

Menurut Bambang, untuk pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi, maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah, yakni berturut-turut pembekuan dan pencabutan izin serta selanjutnya denda.

Sementara itu, untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, kata dia, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak.

Baca juga: KLHK lakukan langkah terukur untuk atasi bencana banjir di Jabodetabek
Baca juga: KLHK akan berikan penghargaan Proper untuk korporasi taat aturan

Bambang menjelaskan, adapun kalimat dalam RUU yang berbunyi "...tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan" tidak akan menghilangkan makna pertanggungjawaban mutlak, di mana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan.

''Karena itu, perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, B3 atau yang berisiko tinggi pada pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan, tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,'' tegasnya.

Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan Pemerintah kepada Pimpinan DPR RI, pada Rabu (12/2) lalu, yakni terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Keseluruhan draf RUU ini akan dibahas Pemerintah bersama DPR RI melalui tujuh komisi terkait.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020