Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan Pemerintah Kota Bogor memerlukan praktisi hukum independen untuk memberikan saran dan masukan bagi para pelaksana pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

"Di lingkungan Pemerintah Kota Bogor ada banyak persoalan, tapi personelnya terbatas," kata Bima Arya Sugiarto dalam sambutannya pada acara Pelantikan Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bogor, di Balai Kota Bogor, Kamis.

Menurut Bima Arya, Pemerintah Kota Bogor membutuhkan praktisi hukum independen agar dapat memberikan saran dan masukan tepat agar pemerintahan di Kota Bogor selalu berada di jalur sesuai trek.

"Karena itu, Pemerintah Kota Bogor membutuhkan Peradi. Sebelum terjadi kesalahan dan pelanggaran hukum, kita perlu diingatkan," katanya.

Baca juga: HIPMI Kota Bogor beri pembekalan anggota dengan wawasan kebangsaan

Bima menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor memiliki bagian hukum dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD), tapi belum tentu memberikan masukan yang tepat.

"Kalau Peradi adalah praktisi hukum yang independen, jadi bisa memberikan masukan secara independen," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menyebutkan, pihaknya memiliki alokasi anggaran biaya tidak terduga untuk kegiatan tidak terduga, termasuk kegiatan sosial dan kebencanaan.

"Anggaran biaya tidak terduga, jumlahnya sangat kecil, nanti bisa dibicarakan," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor ajak HIPMI cari solusi sikapi rencana pemindahan ibu kota negara

Pada kesempatan itu, Bima Arya juga menyampaikan pandangannya, bahwa kondisi saat ini politik menjadi panglima.

"Sepatutnya, dalam mencari solusi persoalan hukum yang dilematis, hukum yang menjadi panglima," katanya.

Sementara itu, Ketua DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan, advokat dalam sumpahnya tidak boleh menolak perkara atau disebut "probono" .

"Kalau ada advokat yang menolak perkara dan dilaporkan, maka advokat itu bisa kena sanksi," katanya.

Baca juga: Bima Arya optimistis Kota Bogor kembali raih WTP keempat kalinya

Menurut dia, penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, ada kewajiban dan etika.

"Penegak hukum juga tidak boleh memainkan hukum," katanya.
 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020