Sukabumi (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kota dan Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa pihaknya siap digugat atas tertukarnya surat suara pada pelaksanaan pemilihan legislatif 2014 ini.

"Kami siap digugat asalkan gugatan tersebut didukung oleh fakta-fakta yang kuat dan penggugatnya pun jelas, bahkan jika benar-benar dalam gugatan tersebut kami terbukti bersalah maka kami pun siap diberikan sanksi sesuai hukum, aturan dan perundang-undangan yang jelas," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di Sukabumi, Sabtu.

Menurut Dede, digugat dan menggugat sudah diatur dalam Undang-Undang asalkan tidak anarkis, karena itu hak bagi mereka yang merasa dirugikan. Untuk menghadapi gugatan ini pihaknya juga sudah menyiapkan dalam menangkal gugatan yang bisa saja dilayangkan oleh pihak manapun yang kurang puas dalam penyelenggaraan pemilu ini.

Selain itu, pihaknya juga siap digugat baik ke Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dalam penyelanggaraan pemilu ini ada kekurangan atau bahkan dinilai KPU telah menyalahi aturan dan bertindak curang untuk memenangkan kelompok tertentu.

"Kami sebagai komisioner KPU telah bekerja maksimal dan menginginkan pelaksanaan pileg ini berjalan sempurna mulai dari tahapan penetapan daftar caleg tetap, hingga penetapan pemenang pemilu ini. Namun, jika ada kekurangan yang dianggap merugikan kami persilahkan menggugatnya sesuai dengan aturan," tambahnya.

Sementara, Ketua Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dedi Supriadi mengatakan pihaknya juga siap digugat jika ada yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan pileg ini. Di sisi lain, masalah tertukarnya surat suara caleg DPR RI daerah pemilihan IV Kota/Kabupaten Sukabumi dengan dapil Jabar VI Kota Depok/Bekasi saat ini sudah diputuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang sesuai edaran dari KPU pusat.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014