Depok (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, akan menggelar pemilu legislatif ulang di sejumlah kelurahan tersebar di tiga dari sebelas kecamatan di wilayah setempat, akibat adanya surat suara yang tertukar.
"Pemilu ulang akan kami gelar di sejumlah kelurahan tersebar di tiga kecamatan, yaitu Pancoran Mas, Cipayung dan Tapos," kata Humas KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Jumat.
Ia mengatakan untuk di Pancoran Mas akan digelar di Keluarahan Rangkapan Jaya dan Pancoran Mas. Kecamatan Cipayung dilaksanakan di Pondok Jaya, sedangkan Kecamatan Tapos digelar di Kelurahan Sukamaju Baru, Jati Jajar, Cimpauen, dan Sukatani.
"Pemilu ulang kami jadwalkan digelar pada Minggu (13/4) antara pukul 07.00 - 13.00 WIB," jelasnya.
Menurut Nana, pemilu ulang hanya dilakukan untuk pemilih yang surat suaranya saat pencoblosan, Rabu (9/4) tertukar. Jumlah surat suara yang tertukar sebenarnya tidak terlalu banyak rata-rata setiap TPS berjumlah puluhan. Namuh ada kelurahan yang surat suaranya yang tertukar cukup banyak, yaitu di Kelurahan Sukamaju Baru mencapai sekitar 187 surat suara.
"Yang tertukar surat suara di Keluarahan Sukamaju Baru untuk DPR RI seharusnya dapil Jabar VI (Depok-Kota Bekasi) menjadi dapil VII (Kabupaten Bekasi)," katanya.
Sedangkan untuk TPS lainnya surat suara yang tertukar hanya antardaerah pemilihan DPRD Kota Depok saja. "Surat suara DPD dan DPRD Provinsi Jabar tidak ada yang tertukar," katanya.
Ia berharap pelaksanaan pemilu ulang di sejumlah TPS yang surat suaranya tertukar tersebut dapat berjalan dengan lancar dan juga warga mau kembali datang untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Kami berharap warga mau berpartisiapasi kembali untuk mencoblos," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Pemilu ulang akan kami gelar di sejumlah kelurahan tersebar di tiga kecamatan, yaitu Pancoran Mas, Cipayung dan Tapos," kata Humas KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Jumat.
Ia mengatakan untuk di Pancoran Mas akan digelar di Keluarahan Rangkapan Jaya dan Pancoran Mas. Kecamatan Cipayung dilaksanakan di Pondok Jaya, sedangkan Kecamatan Tapos digelar di Kelurahan Sukamaju Baru, Jati Jajar, Cimpauen, dan Sukatani.
"Pemilu ulang kami jadwalkan digelar pada Minggu (13/4) antara pukul 07.00 - 13.00 WIB," jelasnya.
Menurut Nana, pemilu ulang hanya dilakukan untuk pemilih yang surat suaranya saat pencoblosan, Rabu (9/4) tertukar. Jumlah surat suara yang tertukar sebenarnya tidak terlalu banyak rata-rata setiap TPS berjumlah puluhan. Namuh ada kelurahan yang surat suaranya yang tertukar cukup banyak, yaitu di Kelurahan Sukamaju Baru mencapai sekitar 187 surat suara.
"Yang tertukar surat suara di Keluarahan Sukamaju Baru untuk DPR RI seharusnya dapil Jabar VI (Depok-Kota Bekasi) menjadi dapil VII (Kabupaten Bekasi)," katanya.
Sedangkan untuk TPS lainnya surat suara yang tertukar hanya antardaerah pemilihan DPRD Kota Depok saja. "Surat suara DPD dan DPRD Provinsi Jabar tidak ada yang tertukar," katanya.
Ia berharap pelaksanaan pemilu ulang di sejumlah TPS yang surat suaranya tertukar tersebut dapat berjalan dengan lancar dan juga warga mau kembali datang untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Kami berharap warga mau berpartisiapasi kembali untuk mencoblos," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014