Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dam parit (bendung kecil) di lingkungan Dinas Pertanian setempat.

"Sudah ada 110 saksi yang diperiksa dalam kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohayatie saat dihubungi di Karawang, Rabu.

Baca juga: Kejari Karawang musnahkan sejumlah senpi dan senjata tajam

Ia mengatakan bahwa penyelidikan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan dam parit.

Menurut dia, penyelidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan DAK tersebut masih tahap awal sehingga belum diketahui siapa yang akan menjadi tersangka.

Baca juga: Tim penyidik Kejari Bekasi geledah kantor Bulog

Anggaran DAK 2018 untuk pembangunan dam parit tersebut mencapai Rp9,5 miliar.

Selain kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pertanian, Kejari Karawang juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi DAK untuk SMK negeri di Karawang senilai Rp4 miliar.

Baca juga: Kejari Karawang kembalikan berkas ujaran kebencian emak-emak karena belum lengkap

Dalam kasus dugaan korupsi DAK SMK negeri ini, Kejari Karawang telah memanggil 60 orang untuk dimintai keterangan. Bahkan, sudah ada calon tersangka.

Akan tetapi, hingga kini belum dilakukan penetapan tersangka karena pihaknya masih menunggu audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019