Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan regulasi terkait sertifikasi halal bagi rumah makan dan restoran di wilayahnya.

"Regulasi ini untuk menjamin makanan yang dikonsumsi umat muslim adalah halal," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno di Cikarang, Bekasi, Senin.

Baca juga: Guru Besar IPB: Tahun 2019, semua produk yang beredar di Indonesia wajib halal

Menurut Nyumarno, pemerintah daerah bisa mengeluarkan regulasi berupa peraturan bupati lebih dahulu agar dapat segera diimplementasikan.

"Jika perlu regulasi sertifikasi halal ini diperkuat juga dengan peraturan daerah," katanya.

Baca juga: 300 UKM Sukabumi Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Sertifikasi halal bagi pelaku usaha juga harus dipermudah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi harus bisa memfasilitasi penerbitan sertifikat tersebut.

Nyumarno mengatakan label halal juga harus diwajibkan kepada hotel sebab setiap hotel memiliki restoran yang menyajikan berbagai masakan bagi para tamu hotel.

"Kita tahu di Kabupaten Bekasi banyak sekali penghuni dari berbagai negara. Jadi perlu kejelasan status restoran itu apakah halal atau buat nonmuslim," kata dia.

Baca juga: Disperindagkop Bekasi tanggung biaya sertifikasi halal UMKM

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan regulasi sertifikasi halal memang tengah menjadi perhatian bupati.

Pihaknya tengah melakukan komunikasi bersama MUI Kabupaten Bekasi terkait mekanisme, teknis pelaksanaan dan hal terkait lainnya.

"Usulan bagus tapi nanti kita perlu bahas terlebih dahulu. Diharapkan segera bisa ada regulasi itu," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019