PT Sentul City Tbk melalui Head of Corporate Communication Sentul City, Alfian Mujani mengklaim bahwa sidang putusan perdata perkara tanah di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Kamis, 21 November 2019 sudah sesuai prosedur.

"Tak ada yang dilanggar selama proses persidangan berlangsung, termasuk waktu sidang. Semua persidangan dilakukan sesuai prosedur terbuka untuk umum," ujarnya kepada Antara di Bogor, Senin.

Baca juga: Warga minta Bupati Bogor tangani perkara air di perumahan Sentul City

Ia mengaku keberatan atas kabar yang menyebutkan bahwa Majelis Hakim berpihak pada Sentul City dalam persidangan tersebut. Pasalnya, dari tiga anggota Majelis Hakim, satu di antaranya Hakim bernama Ni Luh Sukmartini menyatakan pendapatnya sendiri, alias berbeda dengan dua Majelis Hakim lainnya.

"Kalau disebut berpihak bagaImana mungkin terjadi dissenting opinion dalam putusan perkara perdata No.33/PDT.G/2019/ PN.CBI ini," kata Alfian.

Baca juga: Bupati Bogor bantah abaikan LAHP Ombudsman soal SPAM Sentul City

Seperti diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tira Tirtona mengabulkan sebagian gugatan perkara perdata kepemilikan lahan seluas 5,5 hektare yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Alfian mengatakan, pihaknya menggugat sengketa kepemilikan atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHGB 305 di Karang Tengah seluas 5,5 hektar.

“Hal ini merupakan langkah hukum kita untuk menguatkan kepemilikan atas bidang tanah dimaksud,” kata Alfian.

Baca juga: Warga sesalkan PT SC tetap keluarkan tagihan meski sudah ada putusan MA

Menurutnya, putusan pengadilan itu merupakan bukti hukum yang kuat bahwa tanah tersebut milik Sentul City, dan sudah memiliki alas hukum yang kuat.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019