Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) rajin mempublikasikan informasi kedinasan, sebagai bentuk mendukung keterbukaan informasi publik.

Kabid Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, melalui siaran tertulisnya, Selasa, mengatakan bahwa peran PPID perlu dimaksimalkan sebagai optimalisasi keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Baca juga: Radio milik Diskominfo Bogor juara LPPL Award 2019

"Penguatan fungsi PPID untuk menjamin ketersediaan dan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat dan para pemohon informasi, sehingga memenuhi kebutuhan informasi dengan cepat, tepat, dan utuh sesuai standar pelayanan publik," kata Yunita.

Menurutnya, informasi saat ini menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat, seiring perkembangan teknologi, tak terkecuali kinerja Pemerintah. Maka, ia menganggap penting kompetensi dan profesionalitas PPID, baik teknis maupun manajerial.

Baca juga: Perangkat Daerah Pemkab Bogor mulai susun rencana kerja

Sementara itu, Kabid Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Handayani Ningrum menjelaskan, keterbukaan informasi publik wajib dilakukan PPID dengan cara rutin mempublikasikan informasi berkala, minimal enam bulan sekali.

Informasi berkala yang ia maksud antara lain, informasi program kegiatan yang sedang berjalan, ringkasan laporan keuangan, kebijakan pemerintah, pengadaan barang dan jasa, kinerja badan publik dan lain-lain.

Baca juga: Diskominfo Bogor raih dua prestasi

"Dibutuhkan peran aktif PPID dalam memenuhi kebutuhan informasi publik. Mulai dari informasi berkala dan serta merta untuk menghindari berbagai sengketa informasi," kata Handayani.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019