Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Lampung siap mendukung sejumlah program Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi dalam bidang hukum dan HAM, salah satunya meningkatkan kesadaran dan bantuan hukum bagi warga masyarakat tidak mampu yang berada di wilayah perdesaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Wilayah Lampung Nofli Bc.Ip, S.Sos, SH, M.Si saat beraudinesi dengan Gubernur Arinal, di Ruang Kerja Gubernur, di Bandarlampung, Kamis (10/10/2019).
Selain bantuan hukum perdesaan, menurut Nofli lebih lanjut, pihaknya juga mendukung program lain, seperti penegakkan, perlindungan dan pelayanan hukum.
Nofli mengatakan, saat ini Kemenkumham telah memiliki program yang selaras dengan kebijakan Gubernur, yakni penyuluhan hukum.
"Tentunya hal ini sejalan dengan keinginan Pak Gubernur, untuk itu kami siap bersinergi bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujarnya pula.
Baca juga: Gubernur Lampung Terima Penghargaan Kemenkeu Opini Wajar Tanpa Pengecualian 2018
Sementara itu, Gubernur Arinal mengatakan, banyak masyarakat Lampung khususnya yang tinggal di daerah perdesaan memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma.
"Banyak masyarakat kita yang tinggal perdesaan yang tidak mengerti tentang hukum dan memerlukan bantuan hukum. Untuk itu kita akan bentuk tim, tim itu nantinya terdiri atas perguruan tinggi, pakar hukum juga dari Kemenkumham, sehingga kegiatan kita akan lebih efektif, efisien dan terpadu," ujar Gubernur Arinal.
Kerajinan tangan karya warga binaan Lapas Wanita
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Edi Setiadi mengatakan, Kantor Imigrasi telah melakukan perpanjangan fasilitas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Branti, sebagai salah satu bentuk kesiapan mempertahankan status Branti sebagai Bandara Internasional
Hal itu sejalan dengan permintaan Gubernur Arinal yang meminta kesiapan Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi untuk mempertahankan status Bandara Raden Intan II (Branti) sebagai bandara internasional.
Baca juga: Arinal Raih Penghargaan Inovasi Pertanian dan Kesehatan Kompas Gramedia Award 2019
Pada kesempatan audiensi ini, Gubernur Arinal menerima cindermata berupa kerajinan tangan hasil karya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita.
Gubernur berharap nantinya hasil kerajinan tersebut dapat ditampilkan dan diperjualbelikan di rest area Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS).
"Tolong dikoordinasikan melalui Dekransada Provinsi Lampung, agar hasil kerajinan ini dapat dijual di rest area kita," ucap Gubernur. (RLs/Humas Prov Lampung/ANT-BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Wilayah Lampung Nofli Bc.Ip, S.Sos, SH, M.Si saat beraudinesi dengan Gubernur Arinal, di Ruang Kerja Gubernur, di Bandarlampung, Kamis (10/10/2019).
Selain bantuan hukum perdesaan, menurut Nofli lebih lanjut, pihaknya juga mendukung program lain, seperti penegakkan, perlindungan dan pelayanan hukum.
Nofli mengatakan, saat ini Kemenkumham telah memiliki program yang selaras dengan kebijakan Gubernur, yakni penyuluhan hukum.
"Tentunya hal ini sejalan dengan keinginan Pak Gubernur, untuk itu kami siap bersinergi bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujarnya pula.
Baca juga: Gubernur Lampung Terima Penghargaan Kemenkeu Opini Wajar Tanpa Pengecualian 2018
Sementara itu, Gubernur Arinal mengatakan, banyak masyarakat Lampung khususnya yang tinggal di daerah perdesaan memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma.
"Banyak masyarakat kita yang tinggal perdesaan yang tidak mengerti tentang hukum dan memerlukan bantuan hukum. Untuk itu kita akan bentuk tim, tim itu nantinya terdiri atas perguruan tinggi, pakar hukum juga dari Kemenkumham, sehingga kegiatan kita akan lebih efektif, efisien dan terpadu," ujar Gubernur Arinal.
Kerajinan tangan karya warga binaan Lapas Wanita
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Edi Setiadi mengatakan, Kantor Imigrasi telah melakukan perpanjangan fasilitas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Branti, sebagai salah satu bentuk kesiapan mempertahankan status Branti sebagai Bandara Internasional
Hal itu sejalan dengan permintaan Gubernur Arinal yang meminta kesiapan Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi untuk mempertahankan status Bandara Raden Intan II (Branti) sebagai bandara internasional.
Baca juga: Arinal Raih Penghargaan Inovasi Pertanian dan Kesehatan Kompas Gramedia Award 2019
Pada kesempatan audiensi ini, Gubernur Arinal menerima cindermata berupa kerajinan tangan hasil karya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita.
Gubernur berharap nantinya hasil kerajinan tersebut dapat ditampilkan dan diperjualbelikan di rest area Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS).
"Tolong dikoordinasikan melalui Dekransada Provinsi Lampung, agar hasil kerajinan ini dapat dijual di rest area kita," ucap Gubernur. (RLs/Humas Prov Lampung/ANT-BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019