Pemerintah Kota Bogor akan segera melakukan pendataan secara sungguh-sungguh pengalihan status peserta BPJS mandiri yang menunggak menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Peserta mandiri yang bisa dialihkan menjadi peserta PBI adalah peserta BPJS yang benar-benar tidak mampu," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat saat membuka rapat evaluasi Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kota Bogor, di Paseban Surawisesa, Balaikota Bogor, di Bogor, Selasa.

Ade Sarip Hidayat menegaskan, Pemerintah Kota Bogor akan mendukung pelaksanaan BPJS Kesehatan secara konsisten. "Saya akan usulkan kepada Wali Kota Bogor untuk membuat instruksi kepada lembaga badan usaha supaya mereka membayar iuran BPJS tepat waktu," sebut Ade Sarif.

Baca juga: Direksi BPJS Kesehatan "turun gunung" ingatkan bayar iuran JKN-KIS

Rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kota Bogor itu adalah kegiatan rutin setiap triwulan untuk membahas berbagai persoalan dalam pelaksanaan BPJS guna mencari solusi seputar BPJS Kesehatan di Kota Bogor.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor, Yerry Gerson mengatakan evaluasi pertama terkait pertambahan kepesertaan BPJS Kesehatan dari total penduduk Kota Bogor yang ada.

Berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Sosial, tambah dia dengan mengutip data dari Kementerian Kesehatan, ada juga peserta BPJS yang dinonaktifkan.

"Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang sudah bekerja. Sedangkan terhadap mereka yang belum bekerja dan dari keluarga tidak mampu, maka akan diusulkan menjadi peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bogor," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Bogor-BPJS Kesehatan lakukan pemutakhiran data PBI

Yerry menambahkan, permasalahan lainnya yang cukup serius adalah adanya data sekitar 50.000 peserta mandiri kelas tiga yang menunggak. BPJS Kesehatan, lanjut dia meskipun tidak merugi karena ini adalah asuransi sosial, tetapi terjadi ketidakcocokan antara pendapatan dengan penerimaan.

Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kota Bogor bekerjasama dengan aparatur wilayah, terangnya akan memberikan peringatan sekaligus pendataan terhadap peserta mandiri kelas tiga yang menunggak.

"Kalau mereka benar-benar tidak mampu, maka akan dialihkan ke PBI, tapi untuk tunggakan yang belum dibayarkan ke BPJS, akan diberikan waktu untuk mencicil selama enam bulan," ujarnya.

Baca juga: Pemudik peserta BPJS bisa langsung dapat layanan IGD bila sakit

Menurut dia, BPJS Kesehatan Kota Bogor juga menyoroti soal peraturan Badan Usaha yang sampai saat ini masih belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS, padahal sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.

Yerry menyebut, dalam Perpres mengatur bahwa peserta atau Badan Usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi, berupa teguran pertama, teguran kedua, sampai tegura ketiga.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019