Bekasi (Antaranews Bogor) - Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada sedikitnya 13.000 surat tanda nomor kendaraan milik pemohon yang belum diambil sepanjang Juli 2013 hingga Januari 2014.
"Kondisi itu terjadi akibat kekosongan blanko STNK sejak April hingga September 2013. Jadinya menumpuk hingga saat ini," kata Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Ardianingsih di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, STNK tersebut harus segera diambil pemiliknya menyusul surat ketetapan pajak daerah (SKPD) sebagai pengganti STNK sementara telah habis masa berlaku.
"SKPD yang kita berikan sebelumnya telah habis masa berlaku per Desember 2013," katanya.
Selama kekosongan blanko STNK berlangsung, kata dia, Samsat Kota Bekasi telah mengeluarkan sekitar 115.725 SKPD.
"Sekarang hanya tinggal 13.000 sebab sebagian sudah ditukar pemiliknya menjadi STNK yang asli," katanya.
Ardianingsih mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan kembali para pemilik STNK tersebut dengan bantuan media massa dan juga pemasangan papan pengumuman di lingkungan Kantor Samsat Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
"Saya mengimbau masyarakat yang pernah memperpanjang masa berlaku STNK tetapi baru diberikan SKPD untuk segera menukarkan SKPD dengan STNK yang asli. Sebab, jika ada razia masih menunjukkan SKPD yang dikeluarkan Samsat, itu tak berlaku dan polisi berhak menilang pengandara motor yang menggunakan SKPD," katanya.
Menurut dia, SKPD hanya berlaku selama enam bulan untuk digunakan pengendara sebagai ganti STNK sementara.
"Setelah enam bulan harus ditukar dengan STNK yang asli dan SKPD tak berlaku lagi," katanya.
Untuk penukaran SKPD ke STNK, kata dia, pemohon hanya perlu menyertakan fotokopi bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau BPKB sementara, dan tidak ada biaya tambahan.
"Kita melayani masyarakat yang akan menukar SKPD setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00--14.00 WIB. Sabtu pukul 08.00--11.00 WIB," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Kondisi itu terjadi akibat kekosongan blanko STNK sejak April hingga September 2013. Jadinya menumpuk hingga saat ini," kata Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Ardianingsih di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, STNK tersebut harus segera diambil pemiliknya menyusul surat ketetapan pajak daerah (SKPD) sebagai pengganti STNK sementara telah habis masa berlaku.
"SKPD yang kita berikan sebelumnya telah habis masa berlaku per Desember 2013," katanya.
Selama kekosongan blanko STNK berlangsung, kata dia, Samsat Kota Bekasi telah mengeluarkan sekitar 115.725 SKPD.
"Sekarang hanya tinggal 13.000 sebab sebagian sudah ditukar pemiliknya menjadi STNK yang asli," katanya.
Ardianingsih mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan kembali para pemilik STNK tersebut dengan bantuan media massa dan juga pemasangan papan pengumuman di lingkungan Kantor Samsat Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
"Saya mengimbau masyarakat yang pernah memperpanjang masa berlaku STNK tetapi baru diberikan SKPD untuk segera menukarkan SKPD dengan STNK yang asli. Sebab, jika ada razia masih menunjukkan SKPD yang dikeluarkan Samsat, itu tak berlaku dan polisi berhak menilang pengandara motor yang menggunakan SKPD," katanya.
Menurut dia, SKPD hanya berlaku selama enam bulan untuk digunakan pengendara sebagai ganti STNK sementara.
"Setelah enam bulan harus ditukar dengan STNK yang asli dan SKPD tak berlaku lagi," katanya.
Untuk penukaran SKPD ke STNK, kata dia, pemohon hanya perlu menyertakan fotokopi bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau BPKB sementara, dan tidak ada biaya tambahan.
"Kita melayani masyarakat yang akan menukar SKPD setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00--14.00 WIB. Sabtu pukul 08.00--11.00 WIB," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014