Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meluncurkan Gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) di lapangan Plaza Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan peluncuran Germas ini berdasarkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat disertai Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 050/Kep.203-BAPPEDA/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang Pembentukan Forum Masyarakat Kabupaten Bekasi Sehat.

Baca juga: Pemkab Bekasi terima penghargaan Proklim 2019 dari KLHK

Germas merupakan pola hidup sehat dengan mengimplementasikannya ke dalam keseharian masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Salah satu penekanan Uju saat peluncuran Germas adalah implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

"Diingatkan kembali, masih banyak yang belum sadar tentang Perda ini. Saya mohon masing-masing perangkat daerah, baik pimpinan dan pegawainya, bertanggungjawab akan Perda tersebut di lingkungan kantor masing-masing," jelas Uju.

Kemudian penyedian ruang laktasi di setiap perangkat daerah, membawa bekal makanan ke kantor dan memperbanyak minum air putih, serta menciptakan kondisi lingkungan kantor yang bersih, rapi, dan hijau.

Baca juga: Program PTSL Presiden dikeluhkan warga Bekasi, ini sebabnya

Di depan seluruh perangkat daerah yang hadir Uju mengaku Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berencana mengadakan lomba kebersihan dan kerapihan lingkungan kantor.

"Lomba ini termasuk kantor kecamatan, kantor desa, dan kantor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi di sini," katanya.

Uju juga mengimbau para ASN Kabupaten Bekasi agar dapat menerapkan pola hidup sehat. "Mohon untuk menjadi perhatian kita semua agar kita dapat melaksanakan dan menerapkan masyarakat hidup sehat," ungkapnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi mengatakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/SE-49/Bappeda tentang Gerakan Kabupaten Bekasi Sehat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, ada 10 hal yang perlu dilaksanakan di lingkungan kerja.

"Diantaranya implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, penyediaan ruang laktasi, melakukan senam peregangan setiap pukul 10.00 WIB dan pukul 14.00 WIB, tidak membuang sampah sembarangan, dan melakukan screening kesehatan secara rutin," jelas dia.

Baca juga: DPRD Bekasi dorong keberadaan ikon wisata

Kemudian menggunakan bahan bakar minyak rendah sulfur dan efisiensi energi, membawa bekal makanan dan memperbanyak minum air putih, serta menyediakan akses bagi penyandang disabilitas.

"Terakhir adalah menyediakan menu makan dan makanan ringan rapat sesuai menu pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman, serta berbasis pangan lokal, juga menciptakan kondisi lingkungan yang bersih, rapi, dan hijau," terang Slamet.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019