Bogor  (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor tengah mempersiapkan rencana pemindahan kantor dari rumah Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany seiring dengan habisnya masa kontrak penggunaan bangunan tersebut.

"Pertengah Februari kontrak bangunan rumah ini akan habis sesuai janji kontrak selama kurang lebih dua tahun, kita (KPU) berencana akan pindah gedung yang baru," ujar Kordinator Divisi Hukum SDM dan Pengawasa KPU Kota Bogor, Siti Natawati, di Kota Bogor, Kamis.

Siti mengatakan, KPU Kota Bogor telah mengontrak rumah milik Wali Kota Tanggerang Airin Rachmi Diany sebagai kantor sejak Februari 2012 lalu dengan harga sewa Rp175.000.000 pertahun atau Rp350.000.000 juta untuk dua tahun.

Seiring dengan habisnya masa kontrak, KPU Bogor berencana tidak memperpanjang masa penyewaan untuk menghindari perkara yang sedang dihadapi suami Airin yakni TCW sebagai tersangka kasus suap terhadap Ketua Mahkama Konstitusi.

"Karena kita sedang menghadapi persiapan Pileg dan Pilres, memang ada baiknya memperbanyak masa kontrak untuk memudahkan kita dalam persiapan pemilu. Tapi kita mencegah dan menghindari adanya sengketa atau penyitaan terkait kasus pemilik rumah ini," ujar Siti.

Siti mengatakan, pertengah Januari ini KPU Bogor telah berbenah untuk rencana pemidahan kantor ke Jalan Londe, Kecamatan Bogor Timur.

Untuk mempermudah pemindahan, KPU telah mendistribusikan sebagain logistik yang telah tersedia di Kantor KPU ke seluruh PPK, seperti bilik suara, bantalan.

Menurut Siti pemindahan kantor KPU tersebut tidak akan mengganggu persiapan KPU dalam menggelar Pemilu 2014. Oleh karena itu pihaknya secara bertahap melakukan distribusi logistik secara berjenjang dari PPK ke PPS dan TPS sesuai jadwal yang telah disiapkan.

Kepindahan kantor KPU ke Jalan Londe merupakan perpindahan yang ke sekian kalinnya. Sebelumnya, KPU Bogor sudah dua kali berpindah lokasi ini karena institusi tersebut belum memiliki bangunan kantor sendiri sehingga harus menyewa tempat.

KPU Kota Bogor awalnya menempati bangunan sewa di Jalan Suryakencana, dalam waktu cukup lama. Hingga tahun 2010-2011 Kantor KPU pindah ke jalan Papandayan.

Karena kondisi kantor jalan Papandayan kurang memadai, KPU mulai mencari kantor baru dengan kriteria memiliki bangunan yang besar, lahan parkir yang luas serta memadai sebagai tempat penyimpanan aset KPU.

Rumah milik Airin di Jalan Gunung Gede, nomor 6 Kelurahan Malabar, Kecamatan Bogor Tengah tersebut sesuai dengan kriteria yang diinginkan KPU yakni luas dan ada lahan parkirnya.

"Bagian sekretariat yang memilih rumah itu sebagai kantor KPU berikutnya," kata Siti.

Menurut Siti, adanya kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanggerang Selatan tersebut, tidak memengaruhi kinerja KPU. Namun, karena masa kontrak yang akan berakhir Februari 2014, akan menyulitkan KPU mengingat pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden yang akan digelar April mendatang menjadi pertimbangan tersendiri.

"Kami yakin KPK tidak serta merta melakukan penyitaan aset. Kalaupun rumah ini ikut disita, kami bisa apa. Kami harapkan hal itu tidak terjadi," kata Siti.

Siti menambahkan, saat pergantian masa jabatan Ketua KPU pada Desember lalu, Ketua KPU Purnabakti Agus Teguh Suryaman telah menyampaikan perihal ketersediaan gedung KPU kepada pemerintah Kota Bogor.

"Kami berharap Pemerintah Kota Bogor dapat memfasilitasi KPU untuk memiliki gedung sendiri," ujar Teti.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014