Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang baru terbentuk dituntut bekerja secara maraton agar Rancangan APBD Perubahan 2019 bisa disahkan tepat waktu.

"Sesuai agenda, pengesahan Rancangan APBD Perubahan dilakukan sebelum 30 September 2019," kata Sekretaris DPRD setempat Agus Mulyana saat sidang paripurna pelantikan alat kelengkapan DPRD di gedung DPRD Karawang, Senin.

Baca juga: 49 anggota DPRD Kabupaten Karawang terpilih dilantik

Ia mengatakan, unsur pimpinan yang telah didefenitifkan akan langsung menggelar rapat bersama fraksi-fraksi guna menyusun draf nama anggota DPRD untuk mengisi alat kelengkapan DPRD Karawang.

Menurut dia, hal tersebut harus dilakukan karena pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2019 harus segera diselesaikan dan disahkan sebelum 30 September.

"Sekretariat DPRD Karawang telah menyusun jadwal agar pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2019 tidak molor," kata dia.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar desak proses hukum perusahaan nakal yang cemari sungai
Baca juga: Demokrat peroleh kursi terbanyak di DPRD Karawang

Ditanya tentang tata tertib DPRD Karawang, Agus menyampaikan kalau tata tertib DPRD tersebut diadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Sementara itu, pembentukan dan pelantikan unsur pimpinan DPRD Karawang itu sendiri sempat tertunda hingga lebih dari satu bulan.

Unsur pimpinan DPRD defenitif yang itu di antaranya, Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar dari Partai Demokrat, Wakil Ketua I Ajang Sopandi dari Partai Gerindra, Wakil Ketua II Suryana dari Golkar dan Wakil Ketua III Deden Rahmat dari PKB. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019