Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca juga: Lima tersangka kasus korupsi dana Kemenpora ditahan

Baca juga: Persiapan SEA Games 2019 Filipina tak tepengaruh OTT KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019