Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan dampak dari artificial intelligence atau kecerdasan buatan terhadap simplifikasi pekerjaan sehingga berbagai posisi kerja manusia ke depannya juga bisa lebih diefisienkan.
"Pekerjaan administrasi yang bisa dilakukan oleh komputer dan oleh kecerdasan buatan, artificial intelligence, harus mulai dilepas," kata Presiden Jokowi saat membacakan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-47 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, ujar dia, jumlah organisasi dan jumlah aparat yang tidak efisien dan tidak relevan juga dinilai harus mulai dipangkas.
Presiden Jokowi mengemukakan pemanfaatan teknologi terbaru telah membuka peluang untuk mempermudah hal-hal yang dulu sulit, untuk mempermurah hal-hal yang dulu mahal, dan mempercepat hal-hal yang dulu lamban dan la ma.
Selain itu Presiden menyatakan bahwa penyederhanaan prosedur dan pemanfaatan teknologi baru dalam bekerja harus pula disertai dengan penyederhanaan organisasi, sehingga organisasi yang tumpang tindih fungsinya harus digabung.
Baca juga: Indonesia maju bukan hanya karya Presiden dan Wapres
Sebagaimana diwartakan, memasuki era perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, pemerintah melalui Kemenkominfo tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR.
Pemanfaatan artificial intelligence di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi sehingga data pribadi tersebut berpotensi untuk disalahgunakan di era teknologi digital seperti sekarang ini, oleh karena itu saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang saat ini telah selesai dibahas antar kementerian. Dalam waktu dekat, RUU tersebut diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia AI Forum, di Jakarta, Rabu (25/7).
Samuel menjelaskan, UU ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar data tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkannya, Jangan sampai masyarakat berfikir aturan ini bisa malah menghambat industri untuk berinovasi.
Dalam rancangan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab terhadap pengelolahan data seperti DPA (data protection authority) serta membantu menelaah proses pengolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Pekerjaan administrasi yang bisa dilakukan oleh komputer dan oleh kecerdasan buatan, artificial intelligence, harus mulai dilepas," kata Presiden Jokowi saat membacakan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-47 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, ujar dia, jumlah organisasi dan jumlah aparat yang tidak efisien dan tidak relevan juga dinilai harus mulai dipangkas.
Presiden Jokowi mengemukakan pemanfaatan teknologi terbaru telah membuka peluang untuk mempermudah hal-hal yang dulu sulit, untuk mempermurah hal-hal yang dulu mahal, dan mempercepat hal-hal yang dulu lamban dan la ma.
Selain itu Presiden menyatakan bahwa penyederhanaan prosedur dan pemanfaatan teknologi baru dalam bekerja harus pula disertai dengan penyederhanaan organisasi, sehingga organisasi yang tumpang tindih fungsinya harus digabung.
Baca juga: Indonesia maju bukan hanya karya Presiden dan Wapres
Sebagaimana diwartakan, memasuki era perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, pemerintah melalui Kemenkominfo tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR.
Pemanfaatan artificial intelligence di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi sehingga data pribadi tersebut berpotensi untuk disalahgunakan di era teknologi digital seperti sekarang ini, oleh karena itu saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang saat ini telah selesai dibahas antar kementerian. Dalam waktu dekat, RUU tersebut diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia AI Forum, di Jakarta, Rabu (25/7).
Samuel menjelaskan, UU ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar data tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkannya, Jangan sampai masyarakat berfikir aturan ini bisa malah menghambat industri untuk berinovasi.
Dalam rancangan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab terhadap pengelolahan data seperti DPA (data protection authority) serta membantu menelaah proses pengolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019