Sukabumi (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi melakukan "roadshow" ke 12 partai politik peserta Pemilu 2014 khususnya untuk melakukan sosialisasi tentang rekening dana kampanye kepada para caleg
"Roadshow tersebut dilakukan dengan tatap muka dan dialog dengan caleg dari masing-masing parpol yang bersangkutan sekaligus memberikan pemahaman tentang cara-cara membuat laporan/rekening dana kampanye," kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dedi Setiadi kepada Antara, Rabu.
Menurut Dedi, roadshow ini mulai berjalan dan beberapa parpol sudah disambangi oleh pihaknya. Pada kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan berbagai pemahaman seperti penggunaan saksi-saksi pada pemilu legislatif dan yang terpenting setiap caleg paham tentang pentingnya menyerahkan rekening dana kampanye.
Hal tersebut, sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu DPR, DPRD dan DPD serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu DPR, DPRD dan DPD. Disamping itu, juga ada aturan yang menjelaskan khususnya bagi sponsor yang mendukung caleg yakni untuk perorangan jangan melebihi Rp1 miliar dan untuk kelompok/perusahaan maksimal Rp7,5 miliar.
Selain itu, setiap caleg dilarang menerima bantun dana kampanye dari asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, termasuk Pemerintah, BUMN dan BUMD, Anak Perusahaan BUMN/D."Parpol yang sudah kami sambangi diantaranya PKS dan Golkar dengan cara langsung datang ke seketariatnya," tambahnya.
Dedi mengatakan selain pemahaman dana kampanye yang harus diperhatikan oleh para caleg, pemahaman saksi pun harus diperhatikan. Karena keberadaan saksi di berbagai tingkatan, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU, tentunya akan berbeda.
Sedangkan hal yang harus senantiasa dipahami dan diperhatikan oleh para saksi yakni dalam melakukan pengawalan suara dan surat suara. "Dengan demikian, saksi jangan sampai hanya menyaksikan dan mencatat saja, tapi harus memahami berbagai kejanggalan serta berbagai faktor dan aturan dibatalkannya suara termasuk syah dan tidak syahnya suara," kata Dedi yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Roadshow tersebut dilakukan dengan tatap muka dan dialog dengan caleg dari masing-masing parpol yang bersangkutan sekaligus memberikan pemahaman tentang cara-cara membuat laporan/rekening dana kampanye," kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dedi Setiadi kepada Antara, Rabu.
Menurut Dedi, roadshow ini mulai berjalan dan beberapa parpol sudah disambangi oleh pihaknya. Pada kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan berbagai pemahaman seperti penggunaan saksi-saksi pada pemilu legislatif dan yang terpenting setiap caleg paham tentang pentingnya menyerahkan rekening dana kampanye.
Hal tersebut, sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu DPR, DPRD dan DPD serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu DPR, DPRD dan DPD. Disamping itu, juga ada aturan yang menjelaskan khususnya bagi sponsor yang mendukung caleg yakni untuk perorangan jangan melebihi Rp1 miliar dan untuk kelompok/perusahaan maksimal Rp7,5 miliar.
Selain itu, setiap caleg dilarang menerima bantun dana kampanye dari asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, termasuk Pemerintah, BUMN dan BUMD, Anak Perusahaan BUMN/D."Parpol yang sudah kami sambangi diantaranya PKS dan Golkar dengan cara langsung datang ke seketariatnya," tambahnya.
Dedi mengatakan selain pemahaman dana kampanye yang harus diperhatikan oleh para caleg, pemahaman saksi pun harus diperhatikan. Karena keberadaan saksi di berbagai tingkatan, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU, tentunya akan berbeda.
Sedangkan hal yang harus senantiasa dipahami dan diperhatikan oleh para saksi yakni dalam melakukan pengawalan suara dan surat suara. "Dengan demikian, saksi jangan sampai hanya menyaksikan dan mencatat saja, tapi harus memahami berbagai kejanggalan serta berbagai faktor dan aturan dibatalkannya suara termasuk syah dan tidak syahnya suara," kata Dedi yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013