Bogor (Antara)  - Para warga Kelurahan Sukamaju Baru,Kecamatan Tapos, Bogor merasa sangat berkeberatan terhadap rencana pembangunan menara telekomunikasi atau tower BTS karena masih belum adanya izin mendirikan bangunan atau IMB serta karena belum semua warga setempat dimintai persetujuannya.

"Pendirian tower BTS dengan ketinggian mencapai 25 meter di Jalan. Cempedak blok CV No.13 RT 06 RW 11, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos mendapat reaksi penolakan keras oleh warga sekitar karena fondasi awal bangunan rumah pemilik lahan tidak diperuntukan untuk berdirinya tower BTS," kata seorang tokoh masyarakat setempat Ali M dalam penjelasannya kepada pers  di Bogor, Selasa.

Ali menyebutkan dalam permohonan izin kepada masyarakat sekitar pun telah terjadi pembodohan terhadap warga karena  tidak adanya penjelasan dalam hal ini sosialisasi ke warga mengenai hal-hal teknis dan nonteknis tentang maksud dan tujuan pendirian tower tersebut.

Selain itu, tidak semua warga yang berada di sekitar berdirinya tower tersebut dimintai persetujuan bagi pembangunan tower telekomunikasi BTS tersebut, kata Ali.

Ali mempertanyakan kegiatan yang dilakukan perwakilan dari Tower Bersama Group ( TBG ) pada pertemuan dengan warga yang diadakan tgl 17 November 2013 sehingga harus menjadi catatan buruk buat para penyelenggara pendirian tower, karena permohonan persetujuan warga tidak bisa diwakilkan hanya kepada pemilik lahan apalagi tidak adanya tim perwakilan proyek mendampingi pemilik lahan pada saat proses permohonan persetujuan ke warga.

Pemilik lahan pada pertemuan tersebut juga merasa kecewa karena kesepakatan pembicaraan awal dengan pihak penyelenggara pendirian tower diinformasikan bahwa menara tower yang akan didirikan yaitu mini tower dimana ketinggian tower tersebut sekitar 10 meter akan tetapi pada kenyataan menara tersebut berdiri dengan ketinggian 25 meter.

Pada pertemuan warga yang dilaksanakan pada tanggal 17 November tersebut, dengan tegas warga menolak berdirinya tower dan meminta pihak penyelenggara pembangunan tower BTS tersebut untuk membongkarnya apalagi proses pembangunan tower tersebut sudah mengakibatkan kerusakan atap rumah salah satu warga sekitar tower.

Sampai pertemuan itu berlangsung, Izin Mendirikan Bangunan Tower tersebut tidak bisa ditunjukkan kepada warga oleh pihak penyelenggara pendiri .

Pewarta: Oleh Arnaz Firman

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013