Jakarta (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir Said Iqbal mengemukakan seharusnya polisi menjaga aksi mogok nasional buruh yang damai, sebagai hak demokrasi yang dilindungi undang-undang.

"Dan bukan malah melakukan pembiaran, sehingga terjadi kekerasan terhadap buruh dan pekerja yang sedang melakukan hak berdemokrasinya," katanya melalui Tim Media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo di Jakarta, Jumat.

Berkaitan dengan kekerasan atas buruh pada aksi mogok nasional yang terjadi Kamis (31/11) untuk menolak upah murah, jaminan kesehatan, hapus "outsourching", dan meminta segera disahkan RUU Pekerja Rumah Tangga, serta UU Ormas untuk mendapatkan keadilan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, KSPI telah melaporkan kepada Internasional Trade Union Confederation (ITUC), Industriall, dan Kontras.

Dalam peristiwa di Cikarang, Bekasi itu sekurangnya 17 orang buruh dan pekerja terluka.

Para korban kekerasan sempat dirawat di Rumah Sakit Hosana Medica Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya menengarai terjadi pembiaran oleh polisi sehingga terjadi kekerasan pada buruh, karena surat tanda terima pemberitahuan mogok nasional sudah diterima kepolisian.

Pihaknya menegaskan, dalam tindak kekerasan dan pembacokan berencana itu ada aktor intelektual, yang diduga dari unsur polisi, Koramil, Pemda, Muspida, Apindo, dan Aspelindo.

"Kami pastikan, kasus penyerangan buruh di Bekasi ini tidak akan menyurutkan semangat buruh untuk mundur dalam perjuangan menolak upah murah," katanya.

Sementara itu, Sekjen Internasional Trade Union Confederation (ITUC) Pacific Noriyuki Suzuki Sang menegaskan, kekerasan yang menimpa buruh di Bekasi merupakan pelanggaran konvensi Organisasi Buruh Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (ILO) nomor 87 dan 98 di mana aksi massa buruh seharusnya dilindungi.

Karena itu, katanya, ITUC akan mendesak pemerintah untuk membawa kasus ini ke pengadilan, bahkan akan membawa kasus ini ke tingkat ILO.

Dia menegaskan, selama ini ITUC Pasifik sangat peduli terhadap kekerasan dan kejahatan yang dialami buruh.

Sehingga, lanjut dia, hal inilah yang membuatnya terbang ke Indonesia untuk menunjukan konsistensi ITUC untuk masalah perburuhan.

Sebab, 178 juta anggota ITUC dari 180 negara KSPI merupakan anggota ITUC.

Dia menilai, seharusnya pemerintah Indonesia dapat menghentikan kekerasan yang dilakukan terhadap buruh.

Representatif Industriall South East Asia Vonny Diananto menyatakan dalam kasus penyerangan buruh bekasi ini merupakan pelanggaran terhadap HAM dan hak mogok buruh.

"Kami mengecam kasus penyerangan buruh Bekasi ini sebab, kasus semacam ini merupakan kasus yang menjadi perhatian Industryall di dunia," katanya.

Dia memastikan, Sekjen Industriall di Geneva JyRKi Raina akan terus menindaklanjuti kasus ini.

Sedangkan Koordinator Kontras Hariz Azhar menyatakan perkembangan kasus terakhir ini sudah dilaporkan pada Mabes Polri sebanyak tujug laporan, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Menurut dia, dari fakta yang didapatkan ada dugaan Kapolres Bekasi melakukan sabotase berupa penghianatan institusi, karena Polda sudah memerintahkan pengamanan aksi pada Kapolres.

Sebab, kata dia, surat peberitahuan aksi mogok nasional dan dialog dengan buruh mengenai aksi mogok nasional sudah disampaikan buruh kepada Polda Jabar.

Selain itu, ada pelanggaran HAM yang berhubungan dengan Muspida, bupati, Aspelindo, Apindo, dan Koramil, sebab Kontras mendapatkan informasi pada saat H-1 organisasi massa Pemuda Pancasila sudah berkumpul dan difasilitasi di Koramil Setu, katanya.

Pewarta: Oleh Andy Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013