Bogor, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bogor, Jawa Barat mengakui banyak menemukan keberadaan atribut dan alat peraga kampanye para calon legislatif yang melanggar ketentuan.

"Kita (Panwaslu) sudah melakukan pengawasan baik di tingkat kota maupun per kecamatan, hasilnya banyak atribut dan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013," kata Ketua Panwaslu Rudy Ruchyadi, saat dihubungi, di Kota Bogor, Senin.

Rudi mengatakan, pihaknya masih banyak menemukan spanduk atau alat peraga kampanye yang dipasang oleh caleg yang melanggar aturan seperti, memasang di zona terlarang, memasang lebih dari satu baliho, dan memasang di kaca mobil angkutan umum berbagai jurusan.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, para calon wakil rakyat dan partai politik peserta Pemilu 2014 hanya boleh memasang satu baliho di setiap kelurahan yang menjadi zona kampanye yang telah dituangkan dalam peraturan tersebut.

Adapun ukuran baliho yang diperbolehkan di pasang di ruang terbuka (tempat umum) juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 seperti untuk spanduk berukuran maksimal 1,5 meter kali 7 meter.

Selain itu, Panwaslu juga menemukan ada alat peraga kampanye yang di pasangan di angkutan umum yang sangat jelas dilarang dalam Peraturan KPU tersebut.

"Sudah jelas-jelas ada aturan yang menjelaskan aturan pemasangan alat peraga, masih aja dilanggar," kata Rudy dengan nada kesal.

Rudy mengatakan, pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut dilakukan hampir oleh semua partai politik peserta pemilu 2014 terutama yang tergolong partai besar.

Menurut Rudy, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kota Bogor.

Panwaslu juga meminta KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menegur para caleg dan partai politik untuk segera menertibkan atribut kampanye yang menyalahi aturan.

"Kami juga sudah menugaskan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban, apabila rekomendasi kami tidak diindahkan," kata Rudy.

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013