Bogor (Antara) - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSD) wilayah Bogor, Jawa Barat mendatangi sebuah vila menyimpan sejumlah satwa liar yang dilindungi salah satunya Harimau Sumatera (Pathera tigris sumatrae).

Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara di Kampung Bojong Honje RT 04, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, petugas menemukan sejumlah satwa liar tersebut diantaranya seekor Harimau Sumatera, seekor Liger (Lion Tiger) atau peranakan harimau dan singa, empat ekor rusa tutul, tiga ekor merak, dua ekor siamang, dan satu ekor Owa.

"Penemuan satwa ini berawal dari kasus pembunuhan yang terjadi di dalam vila, Kamis (24/10). Saat polisi melakukan olah TKP diketahui ada sejumlah hewan dipelihara di dalam vila," kata Kapolres Bogor, AKBP Asep Safrudin, saat ditemui di lokasi, Jumat.

Kapolres menyebutkan, berdasarkan penuturan SP (31) pejaga vila yang juga pelaku pembunuhan di vila tersebut, ia ditugasi menjaga vila sekaligus memberi makan hewan-hewan peliharaan tersebut.

Penuturan SP, dirinya ditugasi oleh pemilik vila untuk merawat satwa tersebut, selain satwa liar juga terdapat puluhan anjing milik pemilik vila diketahui berinisial J warga Jakarta.

"Mendapat pengakuan tersangka ini, kami dibantu oleh Polhut BKSDA untuk memastikan kepemilikan satwa-satwa ini," kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, saat ini pihaknya masih menelusuri kepemilikan satwa ini, dan juga fokus pada proses hukum pembunuhan yang terjadi di vila tersebut.

Sementara itu, salah satu Polhut BKSDA wilayah Bogor, Jawa Barat, Nano Winarno menyebutkan, satwa yang terdapat di vila tersebut adalah satwa liar yang dilindungi yang berdasarkan aturan yang berlaku izin pemeliharaan harimau tidak lagi dikeluarkan kecuali untuk lembaga konservasi.

"Ini semua merupakan satwa liar yang dilindungi, sehingga keberadaannya di sini ilegal dan akan kami sita," kata Nano.

Nano menyebutkan, dari hasil penyelidikan awal petugas, tidak ditemukan adanya dokumen resmi kepemilikan hewan tersebut, sehingga secara aturan hukum yang berlaku yakni Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1989 seseorang yang memelihara satwa liar yang dilindungi akan dikenai sanksi.

"Sanksi kurungan bagi yang kedapatan memelihara dan memperdagangkan lima tahun penjara. Tapi ini masih kita dalami lagi siapa pemiliknya dan dari mana diperolehnya," kata Nano.

Nano menambahkan, untuk sementara waktu satwa masih didiamkan di vila seluas 800 meter persegi sambil menunggu petugas penangkaran untuk membawa satwa-satwa tersebut ke penangkaran satwa liar di wilayah Bogor dan Sukabumi.

Untuk pengamanan, petugas telah memasang garis polisi di area vila, pintu masuk termasuk di tempat pembunuhan dan penguburan korban.

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013